PASURUAN, Tugujatim.id – Salah satu anggota DPRD Kota Pasuruan, Sugiarto absen selama satu bulan lebih. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pasuruan memastikan bahwa absennya salah satu anggota Fraksi PKB itu dilakukan tanpa izin.
Ketua BK DPRD Kota Pasuruan, M Toyib mengatakan bahwa Sugiarto sudah tidak mengikuti kegiatan DPRD Kota Pasuruan selama satu bulan lebih.
Atas ketidakhadiran Sugiarto, pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pasuruan juga telah mencoba menghubungi yang bersangkutan, namun tak ada jawaban. Ponselnya tak aktif.
“Memang Pak Sugiarto absen tanpa ada koordinasi bahkan ditelpon juga tidak aktif. Saya juga sudah tanyakan partai,” ujar Toyib, pada Jumat (22/12/2023).
Toyib menjelaskan bahwa setelah melakukan konfirmasi, pihak Fraksi PKB mengaku tidak tahu menahu terkait ke mana salah satu anggotanya ini pergi. Sugiarto juga tidak melayangkan izin kepada fraksi, termasuk ke sekwan. “Total sudah lima kali rapat paripurna yang tidak diikuti oleh Sugiarto,” ungkapnya.
Menurut Toyib, secara aturan, anggota DPRD dinilai melanggar kode etik setelah tidak mengikuti hingga enam kali rapat paripurna atau maksimal tiga bulan berturut turut. Oleh karenanya, pihak BK DPRD Kota Pasuruan melakukan koordinasi dengan sekwan guna melakukan tindak lanjut. Pihak sekwan juga telah melayangkan pemanggilan secara lisan kepada Sugiarto.
“Kita dasarnya kode etik dan tata aturan. Kami koordinasikan (dengan) sekwan. Kita sudah laporan secara lisan, karena BK yang mengajukan, tugasnya sekwan yang memanggil,” pungkasnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti








