TUBAN, Tugujatim.id – Polisi mengamankan dua pemuda terkait penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). Dua pemuda itu adalah AG (23), warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan MAK (16), warga Desa Kujung, Kecamatan Widang, Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Iptu Rianto menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal saat ASR (19) dan WTS (22), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Tuban, sedang ngopi di warkop milik Anang di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Tuban.
Tak berlangsung lama, ada tiga orang yang datang ke warkop itu untuk membeli arak. ASR dan WTS dituduh memelototi tersangka yang menghampiri mereka sembari memegang kaosnya. Tak terima, ASR dan WTS melawan dan saling pukul memukul. Khawatir terjadi keributan, pemilik warkop melerai dan mengusir mereka.
“Pelaku masih sakit hati, sehingga nyanggong para korban di jalan yang dilewatinya. Saat mereka lewat, para pelaku langsung menghadang dan menendang korban yang naik kendaraan sepeda motor hingga terjatuh,” ucap Rianto, pada Selasa (2/1/2024).
Usai ASR dan WTS terjatuh, para tersangka melancarkan aksi brutalnya dengan memukul kedua korban dengan tangan kosong. Tersangka juga melukai korban dengan sajam yang diselipkan di pinggangnya.
“Akibat dari kejadian tersebut korban WTS mengalami luka memar di dahi. sedangkan korban ASR mengalami luka sayatan di leher, punggung, dan dada,” terangnya.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Semanding. Selanjutnya, polisi mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban. Kemudian, dari hasil penyelidikan, mengarah pada AG dan MAK. “Keduanya ditangkap di kediaman salah satu pelaku saat bermain game online,” ucapnya.
Keduanya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti








