Pensiunan PLN di Malang Terancam Hukuman Mati, Potongan Tubuh Istrinya Sempat Dipamerkan ke Teman

Dwi Lindawati

Kriminal

Pensiunan PLN.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto membongkar motif pembunuhan dan mutilasi di Jalan Serayu saat pers rilis pada Selasa (02/01/2024). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

MALANG, Tugujatim.id Warga Kota Malang geger dengan adanya kasus pensiunan PLN berinisial JM, 61, yang telah membunuh hingga memutilasi istrinya di kediaman Jalan Serayu, Sabtu (30/12/2023). JM pun kini terancam pasal berlapis. Dia terancam hukuman mati.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, korban mutilasi, Made, 51, memang sempat meninggalkan rumah. Dia merasa tida betah menghadapi sikap tempramental tersangka yang juga kerap melakukan kekerasan.

Usai 5 bulan tinggal di Bali, korban ditemukan tersangka sedang mengikuti kegiatan gathering di Taman Krida Budaya, Kota Malang, Desember 2023. Tersangka langsung memaksa korban untuk pulang.

Baca Juga: Terungkap Motif Suami Mutilasi Istri di Malang Jadi 10 Bagian, Ngaku Jengkel karena Cemburu dan Kerasukan Setan

Keduanya terlibat cekcok usai sampai di rumah. Tersangka menuduh korban memiliki orang ketiga. Namun, tuduhan itu tidak ada buktinya hingga tersangka marah dan memukul kepala korban.

Kepala dipukul hingga terjatuh, korban dicekik dengan tongkat kayu sampai tewas. Tersangka lalu memutilasi korban menjadi 10 bagian dan meletakkannya di sebuah ember.

“Dia memotong-motong tubuh korban karena jengkel. Dia juga ngaku dirasuki setan,” ungkapnya, Selasa (02/01/2024).

Pensiunan PLN di Malang.
Barang bukti kasus pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Hasil tes kejiwaan, Danang mengatakan, tersangka tidak memiliki gangguan. Salah seorang saksi menerangkan, tersangka pernah bercerita memiliki keinginan untuk menghabisi nyawanya saat berjumpa dengan korban.

“Alat-alat bukti kami sita. Ada dugaan mutilasi ini sudah direncanakan. Sebab, pelaku sudah menyiapkan peralatan seperti kantong kresek ukuran besar diduga untuk menghilangkan jasad korban. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 3, Sub Pasal 338, Sub Pasal 340, Sub Pasal 44 Ayat 3 UU No 23/2004. Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.

Tersangka Sempat Pamerkan Potongan Tubuh Istrinya ke Teman

Danang mengatakan, pensiunan PLN ini juga sempat menunjukkan potongan tubuh istrinya kepada temannya.

Dia mengaku sempat bingung karena JM memanggil temannya untuk dimintai tolong mengangkat perabotan rumah usai memutilasi korban.

“Usai memutilasi, dia merasa bingung. Dia lantas menghubungi saksi E untuk dimintai bantuan mengangkat perabot,” ucapnya, Selasa (02/01/2024).

JM mengaku menemukan istrinya yang sudah lama tidak pulang kepada temannya. Dia lalu menunjukkan sebuah ember berisi potongan tubuh istrinya.

“Saat saksi datang, yang ditunjukkan adalah jasad korban yang sudah ada di dalam ember,” ungkapnya.

Teman pensiunan PLN ini kabur usai ditunjukkan potongan tubuh itu. Kejadian ini juga sempat dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Review Laptop Lenovo Ideapad 330 Memperkenalkan Teknologi Fast Charging Terbaru, Elegan Cocok untuk Anak Muda

Usai temannya kabur, JM menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan, Danang mengatakan, JM tidak mengalami gangguan. Seorang saksi juga menyatakan, JM pernah bercerita ingin menghabisi nyawa istrinya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pensiunan PLN sekaligus warga Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, berinisial JM, 61, diduga melakukan pembunuhan dengan memutilasi istrinya. Diketahui, salah satu potongan tubuh korban ditemukan di ember usai suami mutilasi istri secara sadis.

Warga pun memadati sekitar lokasi untuk melihat kondisi. Petugas lalu mengevakuasi jenazah korban pada Minggu (31/12/2023), sekitar pukul 08.30 WIB. Polisi juga langsung olah kejadian perkara.

Writer: M. Sholeh

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...