• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka mutilasi.

JM, 61, tersangka mutilasi istri di Kota Malang harus didorong dengan kursi roda usai ambruk saat pers rilis pada Kamis (04/01/2024). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Ambruk Hendak Kembali ke Sel, Tersangka Mutilasi Istri di Malang Syok atas Perbuatan Sadisnya

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Polresta Malang Kota akhirnya menggelar konferensi pers tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi istri secara sadis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (04/01/2024). Tersangka mutilasi JM, 61, hadir dengan tertunduk lemas.

Tersangka mutilasi hanya tertunduk di belakang kuasa hukumnya selama pers rilis. Dia tidak mau berkomunikasi karena masih syok dengan apa yang sudah diperbuatnya secara sadis kepada istrinya.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Ada pemeriksaan tambahan tapi belum bisa dilakukan. Sebab, kondisi tersangka masih syok. Kami memberi waktu tersangka untuk pemulihan kesehatan atau psikisnya dulu,” ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto.

Yudi mengatakan, ada tujuh saksi yang dimintai keterangan. Dia juga memastikan JM telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan mutilasi.

“Saat ini jenazah korban sudah selesai diotopsi. Hasilnya belum keluar,” ucapnya.

Tersangka mutilasi di Malang.
Tersangka pembunuhan dan mutilasi tertunduk di belakang kuasa hukumnya saat pers rilis di Mapolresta Malang Kota, Kamis (04/01/2024). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Menurut dia, tersangka mutilasi dijerat pasal berlapis mulai Pasal 351 Ayat 3, Sub Pasal 338, Sub Pasal 340, Sub Pasal 44 Ayat 3 UU No 23/2004. Ancamannya seumur hidup atau hukuman mati.

Tersangka mutilasi pun ambruk pasca pers rilis saat hendak kembali ke sel. Polisi dan kuasa hukumnya langsung mengangkat tersangka yang mengaku lemas. Dia harus memakai kursi roda untuk kembali ke sel.

“Apa yang dilakukan pasti buat dia syok dan menyesal. Artinya, kami akan beri waktu kepada tersangka untuk pemulihan kesehatan atau psikisnya terlebih dulu,” kata Yudi.

Dia memastikan akan terus memantau kesehatan tersangka untuk segera menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Kami tetap memantau kesehatan maupun psikis tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya menyampaikan, tersangka sempat mual dan kesehatannya menurun. Guntur menjelaskan, tersangka memiliki penyakit diabetes.

“Tersangka sempat mual dan kesehatannya kurang bagus. Biar nanti dicek kesehatan dan perkembangan lain dari psikologisnya,” ujarnya.

Writer: M. Sholeh

Editor: Dwi Lindawati

(M Sholeh)

Tags: Berita Kota Malang hari iniIstri di Malang dimutilasi suamiKota Malang hari iniMotif suami mutilasi istri di MalangPensiunan PLN di Malang mutilasi istriSuami di Malang mutilasi istriTersangka mutilasi istri di Malangwanita di malang termutilasiwanita di malang tewas termutilasi
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
FEB Unisma.

Pelepasan Calon Wisudawan dari Gen Z, FEB Unisma Lahirkan Sarjana Ekonomi yang Adaptif 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID