• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kepala Dinkes Kota Batu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu drg Kartika Trisulandari saat diperiksa di Kantor Kejari Kota Batu, Selasa (09/01/2024). (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

Kepala Dinkes Kota Batu Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji, Ini Perannya!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) drg Kartika Trisulandari jadi tersangka baru kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Selasa (09/01/2024). Lalu apa peran kepala Dinkes Kota Batu dalam kasus ini?

Untuk diketahui, pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji ini di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Batu pada Tahun Anggaran APBD 2021.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Kepala Dinkes Kota Batu drg Kartika Trisulandari resmi terlibat dalam kasus korupsi karena memiliki tanggung jawab dan wewenang selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Dia ditetapkan menjadi tersangka baru bersama pihak swasta, yakni Abdul Khanif.

Dalam kasus ini, Kajari Kota Batu Didik Adiyotomo mengatakan peran Kartika. Berdasarkan hasil analisis dua alat bukti sementara ini menunjukkan kepala Dinkes Kota Batu ini sengaja selaku PPK tidak melakukan tugas dengan sebenarnya.

Baca Juga: Tersangka Baru Korupsi Gedung Puskesmas Bumiaji, Kepala Dinkes Kota Batu Ditangkap

Didik menjelaskan, Kartika bekerja sama dengan pihak pelaksana dan konsultan pengawas terkait pemeriksaan hasil pengerjaan. Sebagai PPK, dia seharusnya memeriksa dengan cermat hasil pengerjaan apakah sesuai spesifikasi atau tidak.

Menurut dia, perbuatan itu melanggar Pasal 57 Ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018 PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, Jo Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Lampiran II. VIII. Serah Terima. 8.1. b.

Di mana sebelum serah terima, PPK memeriksa hasil pengerjaan yang dapat dibantu oleh konsultan pengawas atau tim ahli dan tim teknis. Artinya, mengecek ada ketidaksesuaian spek dan kekurangan volume.

”Tapi dia tetap menandatangani dokumen pencairan, pengerjaan telah selesai 100 persen,” imbuhnya.

Didik menambahkan, ini mengindikasikan perbuatan itu disengaja. Apalagi, Kartika memiliki peran sebagai pengendali kontrak dengan tingkat kewenangan lebih untuk melaksanakan penilaian terhadap hasil kerja dari pelaksana.

“Seharusnya kalau dilaksanakan sesuai tupoksinya, maka kebocoran dari pengerjaan proyek ini tidak akan terjadi,” imbuhnya.

Didik pun masih akan mendalami lebih lanjut soal ke mana saja aliran dana yang dikorupsi.

”Soal itu, kami saat ini masih mengumpulkan data,” ujarnya.

Baca Juga: 6 Daftar Laptop HP Core i5: Lengkap Harga serta Spesifikasi Paling Update 2024

Atas penetapan tersangka, kepala Dinkes Kota Batu dan 3 tersangka lain akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang dan Lapas Lowokwaru Malang.

”Dalam waktu dekat, kami akan segera menindaklanjuti untuk disidangkan,” ujarnya.

Sebelum kasus ini terungkap, Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang (ITN) menemukan volume pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak saat pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis.

Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi yang membuat negara rugi yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp300.840.461.

Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: 6 Daftar Laptop HP Core i5: Lengkap Harga serta Spesifikasi Paling Update 2024

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Selasa sore (09/01/2024). Dua tersangka baru ini yaitu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu drg Kartika Trisulandari dan satu tersangka lainnya dari rekanan swasta, Abdul Khanif.

Untuk diketahui, pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji ini di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Batu pada Tahun Anggaran APBD 2021.

Ada dua orang telah dijadikan sebagai tersangka sebelumnya. Mereka adalah Angga Dwi Prastya, 35, kontraktor; dan Diah Aryanti, 43, konsultan pengawas proyek.

Writer: M. Ulul Azmy

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Batu hari iniKepala Dinkes Kota Batu ditangkapKepala Dinkes Kota Batu korupsiKorupsi gedung Puskesmas Bumiaji Kota BatuKorupsi Puskesmas Bumiaji Kota BatuKota Batu hari iniPeran Kepala Dinkes Kota Batu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
PSMP.

Kalah dari NZR Sumbersari, Asa PSMP Lolos 16 Besar Liga 3 Jatim Bergantung Laga Pamungkas

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID