• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kepala Dinkes Kota Batu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu drg Kartika Trisulandari saat diperiksa di Kantor Kejari Kota Batu, Selasa (09/01/2024). (Foto: M. Ulul Azmy/Tugu Malang)

Kepala Dinkes Kota Batu Tersangka Korupsi Puskesmas Bumiaji, Ini Perannya!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

BATU, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) drg Kartika Trisulandari jadi tersangka baru kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Selasa (09/01/2024). Lalu apa peran kepala Dinkes Kota Batu dalam kasus ini?

Untuk diketahui, pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji ini di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Batu pada Tahun Anggaran APBD 2021.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Kepala Dinkes Kota Batu drg Kartika Trisulandari resmi terlibat dalam kasus korupsi karena memiliki tanggung jawab dan wewenang selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Dia ditetapkan menjadi tersangka baru bersama pihak swasta, yakni Abdul Khanif.

Dalam kasus ini, Kajari Kota Batu Didik Adiyotomo mengatakan peran Kartika. Berdasarkan hasil analisis dua alat bukti sementara ini menunjukkan kepala Dinkes Kota Batu ini sengaja selaku PPK tidak melakukan tugas dengan sebenarnya.

Baca Juga: Tersangka Baru Korupsi Gedung Puskesmas Bumiaji, Kepala Dinkes Kota Batu Ditangkap

Didik menjelaskan, Kartika bekerja sama dengan pihak pelaksana dan konsultan pengawas terkait pemeriksaan hasil pengerjaan. Sebagai PPK, dia seharusnya memeriksa dengan cermat hasil pengerjaan apakah sesuai spesifikasi atau tidak.

Menurut dia, perbuatan itu melanggar Pasal 57 Ayat (2) Perpres 16 Tahun 2018 PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, Jo Peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia Lampiran II. VIII. Serah Terima. 8.1. b.

Di mana sebelum serah terima, PPK memeriksa hasil pengerjaan yang dapat dibantu oleh konsultan pengawas atau tim ahli dan tim teknis. Artinya, mengecek ada ketidaksesuaian spek dan kekurangan volume.

”Tapi dia tetap menandatangani dokumen pencairan, pengerjaan telah selesai 100 persen,” imbuhnya.

Didik menambahkan, ini mengindikasikan perbuatan itu disengaja. Apalagi, Kartika memiliki peran sebagai pengendali kontrak dengan tingkat kewenangan lebih untuk melaksanakan penilaian terhadap hasil kerja dari pelaksana.

“Seharusnya kalau dilaksanakan sesuai tupoksinya, maka kebocoran dari pengerjaan proyek ini tidak akan terjadi,” imbuhnya.

Didik pun masih akan mendalami lebih lanjut soal ke mana saja aliran dana yang dikorupsi.

”Soal itu, kami saat ini masih mengumpulkan data,” ujarnya.

Baca Juga: 6 Daftar Laptop HP Core i5: Lengkap Harga serta Spesifikasi Paling Update 2024

Atas penetapan tersangka, kepala Dinkes Kota Batu dan 3 tersangka lain akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang dan Lapas Lowokwaru Malang.

”Dalam waktu dekat, kami akan segera menindaklanjuti untuk disidangkan,” ujarnya.

Sebelum kasus ini terungkap, Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang (ITN) menemukan volume pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak saat pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis.

Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi yang membuat negara rugi yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp300.840.461.

Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: 6 Daftar Laptop HP Core i5: Lengkap Harga serta Spesifikasi Paling Update 2024

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Selasa sore (09/01/2024). Dua tersangka baru ini yaitu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu drg Kartika Trisulandari dan satu tersangka lainnya dari rekanan swasta, Abdul Khanif.

Untuk diketahui, pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji ini di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Batu pada Tahun Anggaran APBD 2021.

Ada dua orang telah dijadikan sebagai tersangka sebelumnya. Mereka adalah Angga Dwi Prastya, 35, kontraktor; dan Diah Aryanti, 43, konsultan pengawas proyek.

Writer: M. Ulul Azmy

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Batu hari iniKepala Dinkes Kota Batu ditangkapKepala Dinkes Kota Batu korupsiKorupsi gedung Puskesmas Bumiaji Kota BatuKorupsi Puskesmas Bumiaji Kota BatuKota Batu hari iniPeran Kepala Dinkes Kota Batu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
PSMP.

Kalah dari NZR Sumbersari, Asa PSMP Lolos 16 Besar Liga 3 Jatim Bergantung Laga Pamungkas

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID