BATU, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Selasa sore (09/01/2024). Dua tersangka baru ini yaitu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu drg Kartika Trisulandari dan satu tersangka lainnya dari rekanan swasta, Abdul Khanif.
Untuk diketahui, pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji ini di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Batu pada Tahun Anggaran APBD 2021.
Diberitakan sebelumnya, dua orang telah dijadikan sebagai tersangka. Mereka adalah Angga Dwi Prastya, 35, kontraktor; dan Diah Aryanti, 43, konsultan pengawas proyek.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Kadinkes Kota Batu Kartika tampak masih memakai baju dinas dilengkapi rompi pink dan tangan terborgol saat ditangkap. Penampilannya sama seperti tersangka dari pihak rekanan swasta.
Baca Juga: 6 Daftar Laptop HP Core i5: Lengkap Harga serta Spesifikasi Paling Update 2024
Sementara itu, Kajari Kota Batu Didik Adiyotomo mengatakan, ini hasil pengembangan kasus korupsi gedung Puskesmas Bumiaji dengan nilai anggaran Rp4,4 miliar dan lelang Rp3,1 miliar. Dia mengatakan, perkaranya sudah diselidiki sejak 2023.
“Penetapan tersangka baru ini sesuai janji saya dalam pemberantasan korupsi. Ini hasil pengembangan penyidik sejak setahun lalu,” ungkap Didik.
Menurut dia, tersangka Kartika Trisulandari terbukti bersalah. Sebab, dia bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran.
Kartika yang juga berposisi sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terbukti bersama rekanan Abdul Khanif tidak memeriksa hasil pengerjaan dengan cermat. Akibatnya, negara rugi Rp300.840.461 karena ada kekurangan spesifikasi dan mutu bangunan.
Berdasarkan analisis sementara dari penyidik, dia mengatakan, tersangka diduga sengaja tidak melakukan tugas utamanya selaku PPK untuk memeriksa hasil pengerjaan. Alat buktinya juga cukup. Dugaan terjadi kerja sama agar pengerjaan itu tetap dapat diterima meski spek tidak sesuai.
“Menurut hematnya, ada kerja sama (kongkalikong) di sini. Artinya, yang bersangkutan menandatangani terkait pencairan pengerjaan telah selesai 100 persen, meski tidak memenuhi spesifikasi. Padahal, jabatan dia selaku pengendali kontrak yang punya wewenang lebih,” bebernya.
Hanya saja, Didik menambahkan, masih mendalami soal tersangka PPK menerima aliran dana atau tidak. Dia akan mendalami lagi perkara ini lebih lanjut, termasuk arah aliran dananya.
”Kami masih terus mengumpulkan data. Saat ini, kami sudah menetapkan empat tersangka ini dulu karena mereka selaku penanggung jawab anggaran,” tegasnya.
Baca Juga: 6 Laptop Asus Core i3 Terlaris Januari 2024: Kualitas Gambar Bagus dan Multitasking
Selain itu, Kejari Batu bekerja sama dengan BPKP Jatim mengklarifikasi 41 orang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses klarifikasi itu dilakukan agar segera timbul titik terang nilai kerugian negara.
Pasca penetapan tersangka, mereka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Malang dan Lapas Lowokwaru Malang.
”Dalam waktu dekat, kami akan menindaklanjuti untuk disidangkan,” ujarnya.
Sebelum kasus ini terungkap, Laboratorium Bahan Konstruksi Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan Institut Teknologi Nasional Malang (ITN) menemukan volume pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak saat pemeriksaan fisik dan evaluasi teknis.
Penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi yang membuat negara rugi yang dihitung oleh tim penyidik Kejari Batu sebesar Rp300.840.461.
Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga disangkakan telah melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati