SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim mengungkap motif penembakan warga Sampang oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Kadireskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengungkapkan bahwa motif dari kasus penembakan ini murni tidak berkaitan dengan politik. Namun karena tersangka W memiliki dendam setelah anak buahnya pernah ditembak oleh korban pada 2019 silam.
“Motif tidak ada dengan kaitan politik tetapi murni bahwa tersangka memiliki dendam yang berkaitan dengan kasus 2019. Di mana anak buahnya menjadi korban penembakan oleh korban (Muarah),” katanya, pada Kamis (11/1/2024)
Sebelumnya, Muarah yang merupakan warga Banyuwates, Sampang, dikenal sebagai tokoh masyarakat dan juga relawan capres 02, Prabowo Subianto.
Namun, polisi tidak menjelaskan secara gamblang terkait kasus pada 2019 silam. Polisi hanya menegaskan bahwa kasus ini dilatarbelakangi oleh dendam pribadi. “Kasus yang dulu, proses penyidikan 2019 faktanya kami sudah di persidangan. Intinya dendam,” ucap Totok.
Dari kasus ini, polisi menetapkan lima tersangka yakni W (36) yang merupakan perencana sekaligus Kepala Desa Ketapang Daya, Sampang. Lalu AR (30), warga Desa Wedoro, Pandaan, Pasuruan, selaku eksekutor.
Ketiga, HH (31, warga Desa Nogosari, Pandaan, Pasuruan, selaku pengendara motor Nmax saat eksekusi. Kemudian H (51), mantan kepala desa. Terakhir S (63), warga Banyuwates, Sampang, yang juga bertindak sebagai pengawas korban.
Tersangka HH, H, dan S terancam dengan Pasal 353 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (2) Junto Pasal 550 dengan hukuman 20 tahun penjara. Sementara W dan AR dikenakan pasal tambahan UU Darurat Pasal (1) ayat (1) sebagai pemilik senpi dan perencana dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti








