TUBAN, Tugujatm.id – Komplotan pencurian ratusan besi dengan berbagai ukuran dan jenis milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Desa Merakwang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, berhasil dibekuk polisi. Jumlah pelaku pencurian besi ada 7 orang. Namun, yang baru ditangkap hanya dua orang. Sisanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resrim Polres Tuban AKP Rianto dalam keterangannya menyampaikan, peristiwa pencurian besi itu terjadi pada Selasa (16/01/2024), sekira pukul 01.15 WIB. Para pelaku masuk area bet conveyor PT SBI.
Setelah kondisi aman, mereka mengangkat besi itu ke dalam bak mobil pickup nopol S 9957 JB. Belum sampai keluar area tersebut, dua pelaku pencurian besi berhasil diamankan. Sedangkan lima orang lainnya masih dalam pengejaran alias DPO.
“Kami menerima laporan ada mobil yang masuk area conveyor PT SBI. Setelah kami selidiki ternyata benar. Ada sebuah kendaraan di dalamnya. Ada dua orang yang berhasil kami amankan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku 7 orang. Lima orang sudah kabur,” kata Rianto, Kamis (18/01/2024).
Pelaku yang tertangkap Catur, 35, warga Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban; dan Aditya P Desa Turi, warga Kecamatan Maduran, Lamongan. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, besi berbagai bentuk dan ukuran 108 batang, sebuah kendaraan mobil pickup nopol S 9957 JB.
Saat ditanya apakah ada keterlibatan orang dalam, Rianto menjawab masih dalam penyelidikan. Namun berdasarkan keterangan dari pelaku, mereka tidak bekerja di pabrik SBI.
“Kalau keterangannya tidak ada keterlibatan orang dalam,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. Mereka terancam pidana 4 tahun penjara.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati