• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengultimatum tiga petinggi BEM. Foto: M Sholeh/Tugu Jatim

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengultimatum tiga petinggi BEM. Foto: M Sholeh/Tugu Jatim

Kapolresta Malang Kota Ultimatum 3 Petinggi BEM

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

3 Petinggi BEM Diduga Sebarkan Informasi Hoaks

MALANG, Tugujatim.id – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengultimatum tiga petinggi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jatim hingga BEM Malang Raya. Ultimatum itu lantaran ada penyebaran informasi yang diduga tak benar alias hoaks.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Ultimatum itu disampaikan usai konferensi pers kasus perkelahian antar mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) di Mapolresta Malang Kota, pada Kamis (18/1/2024). Perkara ini sempat menimbulkan isu kriminalisasi salah satu pihak.

Adapun ultimatum itu ditujukan kepada Nurkhan Faiz AM selaku Korda BEM Nusantara Jatim, Abi Naga selaku Koord BEM Malang Raya, dan Mahmud selaku BEM Malang Raya.

“Kami dari polresta meminta kepada tiga orang tersebut di atas yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan untuk dapat melakukan langkah sebagai berikut,” ucapnya.

1. Mengklarifikasi terhadap dua aksi yang dilakukan pada Jumat (12/1/2024) dan Selasa (16/1/2024) di depan Mapolresta Malang Kota untuk diluruskan kepada masyarakat Kota Malang terkait fakta peristiwa sebenarnya sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri.

2. Meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang atas kegaduhan yang dibuat dan meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atasnamakan. Karena selama ini organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi.

“Kami memberi waktu 1×24 jam kepada tiga orang tersebut di atas untuk memenuhi permintaan kami melalui media online, media sosial, dan sebagainya. Jika tidak dilakukan maka polresta akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Polisi Bantah Ada Kriminalisasi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menyampaikan bahwa tak ada kriminalisasi dalam perkara perkelahian antar mahasiswa UB tersebut. “Tidak ada kriminalisasi. Penyidik melaksanakan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa kedua belah pihak yakni HAD dengan EM dan HA yang terlibat perkelahian usai mengkonsumsi minuman keras di Kafe Loteng, Kota Malang, pada Minggu (3/9/2024) lalu, saling melaporkan.

Dikatakan, kedua belah pihak yakni HAD, EM, dan HA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada.

Polisi Beberkan Kronologi Kejadian

Danang menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari HAD dkk dengan EM dkk yang terpengaruh minuman keras, bersenggolan hingga terjadi perselisihan di Kafe Loteng. Kedua belah pihak merupakan mahasiswa UB. “Mereka datang ke Kafe Loteng untuk mencari hiburan dengan mengkonsumsi minuman keras. Ini ada buktinya dari nota pembelian kedua pihak,” jelasnya.

Setelah bersenggolan hingga terjadi perdebatan, HAD memukul bahu EM. Keributan itu kemudian dilerai oleh pihak satpam kafe. Namun keributan itu tetap berlanjut hingga di luar kafe.

Pihak satpam kafe sempat memediasi kedua belah pihak. Namun pihak EM melakukan penendangan ke HAD hingga timbul luka luka. “Jadi awalnya yang melakukan kekerasan HAD di dalam kafe. Lalu berlanjut pihak EM melakukan kekerasan bersama HA kepada HAD,” bebernya.

Mediasi yang tak menghasilkan titik temu itu, akhirnya para pihak melaporkan ke Polresta Malang Kota. Saat petugas datang, sudah ada pernyataan perdamaian antara kedua belah pihak.

Namun pihak HAD pada 4 September 2023 melakukan pelaporan polisi terhadap pihak EM dkk. Akhirnya, pihak EM juga membuat surat pengaduan masyarakat pada tanggal yang sama.

Berjalannya waktu, proses penyidikan pihak EM dkk menghasilkan bahwa EM dan HA ditetapkan sebagai tersangka. Perkara kedua tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

“Jadi saat ini tersangka EM dan HA sudah dalam penahanan kejaksaan dan dititipkan di Lapas Kelas I Lowokwaru,” paparnya.

Di sisi lain, atas alat bukti yang ada, HAD juga ditetapkan sebagai tersangka. HAD kemudian ditahan pada 16 Januari 2024. HAD ditahan agar tak melakukan penghilangan barang bukti. “Karena pihak HAD diduga mencoba mengaburkan atau merusak atau menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

Menurutnya, pihak HAD telah mendatangi kafe lokasi perkelahian itu dengan mengatasnamakan pihak aparat instansi hingga membuat pihak kafe memberikan izin mengakses rekaman CCTV.

Selain itu, diduga ada upaya menggerakkan oknum organisasi kemahasiswaan untuk melakukan tindakan yang menekan proses penyidikan.

Adapun soal informasi bahwa HAD yang mengalami pergeseran tulang bahu akibat dikeroyok sembilan kakak tingkat itu, Danang menyampaikan bahwa hal itu tidak benar. “Kami sudah rekonstruksi, berdasarkan keterangan saksi apa yang diberitakan itu tak benar dan yang melakukan kekerasan hanya dua orang yakni EM dan HA,” lanjutnya.

Berdasarkan kesimpulan hasil visum, HAD mengalami luka lecet di bibir dalam, leher, siku kiri, lengan kiri. Juga luka-luka memar pada dada dan lengan atas kanan.

Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita malangberita Malang hari iniKapolresta Malang KotaMalangultimatum kapolresta malang kota
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Menang Telak, NZR Sumbersari Fokus Laga Selanjutnya

Menang Telak, NZR Sumbersari Fokus Laga Selanjutnya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID