SURABAYA, Tugujatim.id – Polrestabes Surabaya menangkap seorang ibu kandung di Surabaya yang menganiaya dan melakukan kekerasan kepada anaknya sendiri yang berinisial GEL, 9, saat pers rilis pada Senin (22/01/2024).
ACA, 26, ibu kandung yang merupakan warga Manyar Surabaya itu sudah melakukan kekerasan pada anaknya sejak lama. Anaknya dititipkan ke Dinas Sosial Kota Surabaya untuk mendapatkan perawatan intensif selama enam bulan karena mendapat luka fisik dan psikis.
Setelah itu, pelaku membawa pulang kembali korban. Baru pada 16 Januari 2024, Dinsos Surabaya kembali mendapat laporan bahwa korban mendapat perlakuan kasar dari ibu kandungnya.
Kemudian sehari setelah itu, Dinsos Surabaya membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan Ver di RS Bhayangkara Polda Jatim, kemudian Unit PPA Polrestabes Surabaya melakukan klarifikasi terhadap pelapor.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film India Sub Indo Terbaik 2024, Cocok Jadi Teman Nonton saat Weekend!
Pelaku mengaku sengaja melakukan kekerasan pada anaknya sebagai tindakan disiplin. Pelaku secara keji memaksa korban meminum air panas yang baru mendidih dan mengikat tangan korban, lalu disiram hingga punggung melepuh.
“Jadi sang ibu menerapkan tindakan disiplin. Jika putrinya nakal langsung dipukul, bahkan menyiram air panas. Tidak hanya itu, bahkan gigi sang anak dicabut menggunakan tang hingga menyebabkan bibir putrinya luka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Hendro Sukmono, Senin (22/01/2024).
Kini pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 Ayat (2) dan (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








