MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap emak-emak berinisial RL, 37, warga Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang melakukan aksi pencurian. Emak-emak di Wonosari ini menyasar swalayan sebagai targetnya. Akibatnya, pihak swalayan rugi hingga Rp6,9 juta.
Emak-emak di Wonosari ini beraksi di sebuah Indomaret yang letaknya tidak jauh dari rumahnya.
Kasihumas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan mengatakan, kasus ini terungkap usai tim audit swalayan menemukan ada selisih laporan keuangan Rp6,9 juta. Kepala toko berinisial RW, 31, langsung mengecek rekaman kamera CCTV dari periode Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Hasilnya, dia melihat emak-emak kerap mengambil barang tanpa membayar di setiap akhir pekan. Barang-barang yang diambil berupa susu, kosmetik, hingga makanan beku.
RW melaporkan kejadian ini kepada Polsek Wonosari pada Jumat (19/01/2024).
“Pihak minimarket merasa rugi, lalu melaporkan peristiwa pencurian dengan melampirkan bukti-bukti ke Polsek Wonosari,” kata Adnan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku dan waktu-waktu yang biasa digunakan pelaku untuk mencuri. Tersangka datang ke swalayan tersebut untuk kembali mencuri pada Sabtu malam (20/01/2024).

Dia mencuri satu kotak susu, satu bungkus gula, sosis, hingga kosmetik. Barang-barang tersebut dia sembunyikan di dalam tas. Usai ketahuan mencuri, dia langsung diringkus polisi.
“Penyelidikan yang dilakukan berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap basah usai mencuri,” kata Adnan.
Usai diamankan, polisi menggeledah di rumah tersangka. Polisi menemukan puluhan kosmetik yang diakui sebagai hasil pencurian di swalayan.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri dengan memanfaatkan situasi minimarket yang ramai saat akhir pekan. Dia memasukkan barang-barang yang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Mesin Cuci 1 Tabung Terbaik Mulai 2 Jutaan: Hemat Listrik, Praktis, dan Tak Rewel
Untuk mengelabui penjaga minimarket, dia juga kerap mengganti jaket hingga motor yang dipakai. Barang-barang hasil curian dia jual dengan harga murah, sisanya untuk diri sendiri.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga minimarket saat jam sibuk pada akhir pekan. Untuk mengelabui, tersangka juga mengganti pakaian hingga motor yang dipakai sebagai sarana melakukan kejahatan,” ujar Adnan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dia terandam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








