MALANG, Tugujatim.id – Ketua RT di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembakaran bendera PDI Perjuangan. Pria berinisial H tersebut diduga membakar bendera PDI Perjuangan di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang pada Minggu (21/1/2024).
“Sudah (ditetapkan) tersangka. Alat bukti dan saksi-saksi sudah mencukupi semua,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (7/2/2024).
Polisi telah meminta keterangan H sebagai tersangka dan mengamankan alat yang digunakan membakar bendera tersebut. Atas perbuatannya H dijerat Pasal 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu. Hari ini akan kami percepat berkas dan lakukan tahap satu ke Kejaksaan,” jelasnya.
BACA JUGA: Rektor UNAIR Surabaya Sampaikan Pernyataan Sikap, Singgung Akademisi Jadi Penumpang Gelap
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik, motif pembakaran ini disebabkan dendam pribadi.
“Tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan karena motifnya dendan pribadi. (Ada) Sentimen pribadi antarwarga di lingkungan setempat,” tutur Kholis.
Sebelumnya tersangka H dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang. Setelah Bawaslu melakukan penelusuran bersama Gakkumdu Kabupaten Malang, peristiwa tersebut dinilai memenuhi unsur pidana Pemilu.
Bawaslu Kabupaten Malang kemudian melaporkan H ke Polres Malang pada Kamis (1/2/2024). Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor : Darmadi Sasongko