• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolres Malang

Kapolres Malang, AKP Putu Kholis Aryana. Foto: Polres Malang

Ketua RT Pembakar Bendera PDI Perjuangan di Malang Ditetapkan Tersangka

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Ketua RT di Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembakaran bendera PDI Perjuangan. Pria berinisial H tersebut diduga membakar bendera PDI Perjuangan di Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang pada Minggu (21/1/2024).

“Sudah (ditetapkan) tersangka. Alat bukti dan saksi-saksi sudah mencukupi semua,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (7/2/2024).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Polisi telah meminta keterangan H sebagai tersangka dan mengamankan alat yang digunakan membakar bendera tersebut. Atas perbuatannya H dijerat Pasal 491 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu. Hari ini akan kami percepat berkas dan lakukan tahap satu ke Kejaksaan,” jelasnya.

BACA JUGA: Rektor UNAIR Surabaya Sampaikan Pernyataan Sikap, Singgung Akademisi Jadi Penumpang Gelap

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan penyidik, motif pembakaran ini disebabkan dendam pribadi.

“Tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan karena motifnya dendan pribadi. (Ada) Sentimen pribadi antarwarga di lingkungan setempat,” tutur Kholis.

Sebelumnya tersangka H dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang. Setelah Bawaslu melakukan penelusuran bersama Gakkumdu Kabupaten Malang, peristiwa tersebut dinilai memenuhi unsur pidana Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Malang kemudian melaporkan H ke Polres Malang pada Kamis (1/2/2024). Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor : Darmadi Sasongko

Tags: berita malangKabupaten MalangPDI PerjuanganPemilu 2024
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Lintas Batas.

Inovasi Lintas Batas, Satlantas Polresta Malang Kota Edukasi Puluhan Difabel soal Safety Riding

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID