SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) mulai membereskan Alat Peraga Kampanye (APK) di masa tenang, Minggu (11/2/2024). Pembersihan APK dilakukan bersama Peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan stakeholder terkait di Propinsi Jawa Timur.
“Pembersihan APK menurut Peraturan KPU menjadi tanggung jawab peserta pemilu, mulai dari tim kampanye pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPD. Sehingga momentum malam ini, KPU Jatim sifatnya hanya membantu,” katanya, Minggu (11/2/2024).
Anggota KPU Jatim Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro menuturkan, pembersihan dimulai sebagaimana ketentuan, bahwa semua kampanye dalam metode apapun tidak diperbolehkan lagi sejak pukul 00.00 WIB.
“Mulai pukul 00.00 WIB, semua kampanye dalam metode apapun tidak diperbolehkan lagi,” ujarnya.
Sejauh ini, terdapat delapan titik yang ditertibkan di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Mulai dari Flyover Wonokromo, menuju Simpang Empat Margorejo, kemudian Simpang Empat Siwalankerto.
“Sidoarjo mulai Simpang Tiga Pabrik Paku, Flyover Waru, dan area Terminal Purabaya. Dan, kembali ke Surabaya dan sampai di Green Park Jemursari,” jelasnya.
Pembersihan APK ini dilakukan serentak di Jatim mulai hari ini. Mulai dari tingkat Kab/ Kota, panitia kecamatan, dan panitia pemungutan suara.
“KPU Jatim telah mengintruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan peserta pemilu, Bawaslu, dan stakeholders terkait sesuai tingkatan. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota juga mengkonsolidasikan agenda ini kepada jajaran di bawahnya,” tandasnya.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko








