• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Satreskrim Polres Mojokerto Kota Tangkap Terduga Rudapaksa Anak di bawah umur (Andy for TJ)

Satreskrim Polres Mojokerto Kota Tangkap Terduga Rudapaksa Anak di bawah umur (Andy for TJ)

Ayah Jadikan Anak Tiri Usia di Bawah Umur Sebagai Budak Pemuasnya, Menantu Juga Sama Bejatnya

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

Mojokerto, Tugujatim.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota meringkus SK (44) dan menantunya, TH (32) atas tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kedua warga Jetis, Kabupaten Mojokerto ini ditangkap atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap korban yang tidak lain adalah anak tiri SK sendiri yang masih berusia 15 tahun. Korban juga berstatus adik ipar dari TH.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Korban dijadikan budak pemuas nafsu seksual baik oleh SK maupun TH lebih dari sekali, hingga membuat korban hamil 3 bulan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaini menjelaskan, polisi menerima laporan rudapaksa oleh SK dan TH terhadap korban pada 1 Februari 2024. Namun saat dilakukan upaya penyelidikan ternyata baik SK maupun TH sudah melarikan diri.

“SK melarikan diri ke Kalimantan Timur. SK saat kami tangkap sedang berada di sebuah kebun sawit. Sementara untuk TH posisinya berada di Jombang saat kami amankan,” beber AKP Rudy, Sabtu (24/2/2024).

Tersangka SK tiba di Markas Polres Mojokerto Kota pada Jumat (23/2/2024) kemarin. Polisi meringkus SK di tempat persembunyiannya di Kalimantan Timur pada Kamis (22/2/2024). Namun setelah dilakukan pngembangan kasusnya muncul tersangka lain yakni TH yang kemudian turut diamankan tidak lama kemudian.

“Berdasarkan pengembangan, ternyata ada tersangka lain yaitu TH. Tim kami segera bergerak dan kami tangkap yang bersangkutan (TH) di daerah Jogoroto, Jombang,” imbuh AKP Rudy.

AKP Rudy melanjutkan bahwa dari keterangan bapak tiri korban, yaitu SK mengaku melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak tirinya sebanyak 4 kali. Sementara satu tersangka lain yaitu TH mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak 3 kali.

“Saat ini keduanya (SK dan TH) sedang diperiksa secara intensif oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota,” pungkas AKP Rudy.

SK dan TH dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Reporter : Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita mojokertoBerita Mojokerto hari iniKriminal MojokertoMojokertoPerlindungan Perempuan dan AnakPolres Mojokerto Kota
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Tiket KA

Stasiun Surabaya dan Malang Bakal Penuh, 33 Ribu Tiket Mudik Lebaran Ludes Dipesan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID