Mojokerto, Tugujatim.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota meringkus SK (44) dan menantunya, TH (32) atas tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Kedua warga Jetis, Kabupaten Mojokerto ini ditangkap atas dugaan melakukan rudapaksa terhadap korban yang tidak lain adalah anak tiri SK sendiri yang masih berusia 15 tahun. Korban juga berstatus adik ipar dari TH.
Korban dijadikan budak pemuas nafsu seksual baik oleh SK maupun TH lebih dari sekali, hingga membuat korban hamil 3 bulan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaini menjelaskan, polisi menerima laporan rudapaksa oleh SK dan TH terhadap korban pada 1 Februari 2024. Namun saat dilakukan upaya penyelidikan ternyata baik SK maupun TH sudah melarikan diri.
“SK melarikan diri ke Kalimantan Timur. SK saat kami tangkap sedang berada di sebuah kebun sawit. Sementara untuk TH posisinya berada di Jombang saat kami amankan,” beber AKP Rudy, Sabtu (24/2/2024).
Tersangka SK tiba di Markas Polres Mojokerto Kota pada Jumat (23/2/2024) kemarin. Polisi meringkus SK di tempat persembunyiannya di Kalimantan Timur pada Kamis (22/2/2024). Namun setelah dilakukan pngembangan kasusnya muncul tersangka lain yakni TH yang kemudian turut diamankan tidak lama kemudian.
“Berdasarkan pengembangan, ternyata ada tersangka lain yaitu TH. Tim kami segera bergerak dan kami tangkap yang bersangkutan (TH) di daerah Jogoroto, Jombang,” imbuh AKP Rudy.
AKP Rudy melanjutkan bahwa dari keterangan bapak tiri korban, yaitu SK mengaku melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak tirinya sebanyak 4 kali. Sementara satu tersangka lain yaitu TH mengaku melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak 3 kali.
“Saat ini keduanya (SK dan TH) sedang diperiksa secara intensif oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota,” pungkas AKP Rudy.
SK dan TH dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








