MALANG, Tugujatim.id – Kasus kekerasan anak setiap tahun memang masih terjadi di Kabupaten Malang, Jatim. Terbaru, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang mencatat 117 anak jadi korban kekerasan selama 2023. Mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, penelantaran, dan lain-lainnya.
Data DP3A Kabupaten Malang mengungkapkan, anak-anak yang menjadi korban kasus kekerasan didominasi berjenis kelamin perempuan. Rinciannya, 90 anak perempuan dan 27 sisanya adalah laki-laki.
Untuk rentangnya, anak-anak usia 13-15 tahun terbanyak mendapatkan kekerasan. Tercatat, 35 anak yang masuk dalam golongan usia tersebut menjadi korban. Golongan usia 16-18 tahun, ada 33 anak; dan golongan usia 7-12 tahun (31 anak); golongan usia 0-6 tahun (15 anak).
Para korban terbanyak mengalami kekerasan psikis, disusul dengan kekerasan seksual. Rinciannya, 84 anak mengalami kekerasan psikis dan 68 anak jadi korban kekerasan seksual. Tercatat, 19 anak pernah mengalami kekerasan fisik, sembilan anak dieksploitasi, 12 anak ditelantarkan, dan satu anak mengalami kekerasan lainnya.
Kepala DP3A Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo melalui Kepala UPT PPA DP3A Kabupaten Malang Ulfi Atka Ariarti mengatakan selalu mendampingi anak-anak kasus korban kekerasan agar tidak trauma. Pendampingan, dia mengatakan, juga dilakukan agar mereka tidak menjadi pelaku di kemudian hari.
“Ini karena usia anak-anak yang menjadi korban kekerasan relatif masih terbilang muda,” kata Ulfi, beberapa waktu lalu.
Selain pendampingan, DP3A Kabupaten Malang juga memastikan anak-anak selamat pasca menjadi korban. Dia khawatir anak-anak tersebut mendapatkan ancaman dari pihak-pihak yang mereka laporkan.
“Kami dampingi demi keselamatannya. Anak-anak juga agar tidak trauma berlebihan,” kata Ulfi.
Jika seorang anak juga menjadi pelaku kekerasan seperti dalam kasus perundungan, dia mengatakan, DP3A Kabupaten Malang juga akan mendampinginya. Sebab, bisa jadi korban pernah usil kepada pelaku sehingga membalasnya.
Namun apabila seorang anak menjadi pelaku kekerasan seksual, dia mengatakan, pihak DP3A Kabupaten Malang tidak akan mendampingi. Kasus kekerasan seksual langsung diserahkan pada Balai Pemasyarakat (Bapas) agar pelaku bisa mendapatkan pembinaan.
“Kalau kasus bullying, kami dampingi semua. Kami minta keterangan semua pihak,” kata Ulfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








