MALANG, Tugujatim.id – Kasus pembacokan yang menimpa Reni Pitaningsih (36) menghebohkan warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Pasalnya, Reni dibacok oleh suaminya sendiri, Tiawanto (30), di bagian kepala dan tangan hingga jarinya nyaris putus.
Kapolsek Bantur, AKP Slamet Subagyo, mengatakan jika kejadian pembacokan ini terjadi pada Kamis, 10 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Sumberrejo, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
“Terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku (Tiawanto) kepada istrinya yang bernama Reni Pitaningsih,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/06/2021).
Slamet menceritakan kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang menyiram bunga di depan rumahnya, dan tiba-tiba didatangi oleh oleh pelaku.
“Pelaku langsung membacok korban dari arah belakang dengan menggunakan sajam (senjata tajam), selanjutnya korban tersungkur dan langsung meninggalkan korban. Setelah itu kemudian korban langsung berteriak untuk minta tolong,” jelasnya.
Syukurnya teriakan korban terdengar oleh saksi Mesiyan dan langsung memberikan pertolongan kepada korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok dibagian kepala serta jari tangan sebelah kiri,” tuturnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi membenarkan kejadian ini, ia mengatakan jika saat ini pelaku sudah diamankan.
“Benar, tim Buser Polres Malang juga sudah melakukan penangkapan pada Senin (21/06/2021),” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/06/2021).
Terakhir, Donny mengatakan jika kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.
“Sudah kita lakukan proses, pelaku juga sedang dimintai keterangan saat ini,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat. Dan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).