Kronologi Lengkap Suami Bacok Istri di Malang Menurut Pihak Kepolisian

Gigih Mazda

KriminalNews

Kondisi korban Reni saat dirawat. (Foto: Istimewa/Tugu Jatim)
Kondisi Reni, korban pembacokan suami di Malang yang tengah menjalani perawatan. (Foto: Istimewa)

MALANG, Tugujatim.id – Kasus pembacokan yang menimpa Reni Pitaningsih (36) menghebohkan warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Pasalnya, Reni dibacok oleh suaminya sendiri, Tiawanto (30), di bagian kepala dan tangan hingga jarinya nyaris putus.

Kapolsek Bantur, AKP Slamet Subagyo, mengatakan jika kejadian pembacokan ini terjadi pada Kamis, 10 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Sumberrejo, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

“Terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku (Tiawanto) kepada istrinya yang bernama Reni Pitaningsih,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/06/2021).

Slamet menceritakan kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang menyiram bunga di depan rumahnya, dan tiba-tiba didatangi oleh oleh pelaku.

“Pelaku langsung membacok korban dari arah belakang dengan menggunakan sajam (senjata tajam), selanjutnya korban tersungkur dan langsung meninggalkan korban. Setelah itu kemudian korban langsung berteriak untuk minta tolong,” jelasnya.

Syukurnya teriakan korban terdengar oleh saksi Mesiyan dan langsung memberikan pertolongan kepada korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok dibagian kepala serta jari tangan sebelah kiri,” tuturnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi membenarkan kejadian ini, ia mengatakan jika saat ini pelaku sudah diamankan.

“Benar, tim Buser Polres Malang juga sudah melakukan penangkapan pada Senin (21/06/2021),” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/06/2021).

Terakhir, Donny mengatakan jika kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

“Sudah kita lakukan proses, pelaku juga sedang dimintai keterangan saat ini,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat. Dan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...