• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain ketika memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti Puncak HANI 2021 yang digelar secara virtual di Kantor Pemkab Tuban, Senin (28/6/2021). (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain ketika memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti Puncak HANI 2021 yang digelar secara virtual di Kantor Pemkab Tuban, Senin (28/6/2021). (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)

Bawa Narkoba Jenis Dobel L, Bocah 15 Tahun asal Tuban Dikirim Pembinaan ke Pondok Pesantren

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN,Tugujatim.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban meringkus bocah berusia 15 tahun asal Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jumat (25/6/2021) lalu sekitar pukul 15.00. Saat ditangkap, ia kedapatan tengah membawa pil koplo jenis dobel L sebanyak 8 butir.

“Tempat kejadian perkara di Desa Sembung, Kecamatan Parengan. Dia diamankan karena kedapatan membawa sediaan farmasi tanpa ijin edar, berupa pil dobel L sebanyak 8 butir,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain kepada awak media usai mengikuti Puncak HANI 2021 yang digelar secara virtual di Kantor Pemkab Tuban, Senin (28/6/2021).

You might also like

Perbedaan KA Penataran dan Dhoho

Perbedaan KA Penataran dan Dhoho, Mana yang Lebih Nyaman untuk Rute Surabaya-Malang?

19/06/2026 2:05 PM
Jawa Timur

Kabut Pekat Selimuti Jawa Timur 19 Juni 2026, Visibilitas Terancam di Sejumlah Wilayah

19/06/2026 9:14 AM

Meski demikian, kata Daky, pelakunya saat ini tidak ditahan di Mapolres Tuban. Melainkan dikirim ke salah satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Tuban. Selain karena usia anak masih di bawah umur, dan pada saat penangkapan, hasil tes urine anak tersebut juga negatif.

“Karena masih di bawah umur, Perintah Pak Kapolres dipondokkan saja untuk diberikan pembinaan,” tambahnya.

Setelah mendapat perintah Kapolres Tuban, AKP Daky menyakan kepada keluarga pelaku jika memang berkenan dipondokkan, dan akhirnya pihak keluarga memilih memondokkan anaknya di Ponpes Nurul Huda, yang juga berada di Kecamatan Parengan, Tuban.

“Kebetulan ponpes itu menggandeng organisasi masyarakat (ormas, red) yang Namanya Sendang Senori. Di pondok tersebut juga menampung anak yang telah melakukan kenakalan remaja atau yang lainnya. Jadi di sana selain melaksanakan program pesantren juga melakukan pembinaan,” ungkapnya.

Ditanya terkait apakah hal tersebut akankah diprogramkan, ia mengatakan akan melihat prosedur restorative justice atau restorasi keadilan. Yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Kalau penggunannya di bawah ketentuan yang ada (melihat kondisi kasus, red), mungkin saja (untuk menerapkan restorative justice, red),”pungkasnya.

Tags: berita Tubanberita Tuban hari iniKabupaten Tubankenakalannarkobapil koploPolres TubanTuban
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Perbedaan KA Penataran dan Dhoho

Perbedaan KA Penataran dan Dhoho, Mana yang Lebih Nyaman untuk Rute Surabaya-Malang?

by Dwi Linda
19/06/2026 2:05 PM
0

Tugujatim.id – Perbedaan KA Penataran dan Dhoho masih menjadi informasi yang cukup sering dicari penumpang yang hendak bepergian menggunakan kereta...

Jawa Timur

Kabut Pekat Selimuti Jawa Timur 19 Juni 2026, Visibilitas Terancam di Sejumlah Wilayah

by Mochamad Abdurrochim
19/06/2026 9:14 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Jumat (19/06/2026) didominasi kabut dan udara kabur yang tersebar di sejumlah wilayah, terutama...

Jargas

Dugaan Korupsi Proyek Jargas Rp2,3 Triliun di Surabaya Diselidiki Kejari

by Mochamad Abdurrochim
18/06/2026 7:50 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan gas rumah tangga...

ASN

Pemkot Surabaya Cairkan Gaji ke-13 ASN, TPP Naik Jadi 100 Persen

by Mochamad Abdurrochim
18/06/2026 5:15 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan gaji ke-13 ini...

Next Post
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto bersama Wali Kota Malang Sutiaji saat konferensi pers penangkapan Bos The Nine House, Senin (28/6/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Terbukti Aniaya Anak Buah, Bos The Nine House Dijebloskan ke Penjara

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID