• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Gus Mudlor

Bupati Sidoarjo Ali Muhdlor saat mendeklarasikan dukungannya kepada Prabowo-Gibran (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Penjelasan Pakar Hukum Soal Tersangka Korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Langsung Ditahan

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal, Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO, Tugujatim.id – Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kini berstatus sebagai tersangka kasus korupsi, setelah Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkannya pada Selasa (16/04). Gus Muhdlor diduga memangkas insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Badan Penyelanggara Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan total nilai Rp2,7 Miliar.

Selain Muhdlor, kasus ini juga menjerat Kepala BPPD Sidorjo, Ari Suryono dan Kabag Umum dan Kepegawaian, Siska Wati yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Kendati ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (16/4/2024) pagi, Gus Muhdlor tidak langsung menjalani penahanan oleh KPK, sebagaimana banyak kasus yang lain.

Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Iqbal Felisiano mengatakan terkait penahanan diatur dalam Pasal 1 butir 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

“Disebutkan, pehanan adalah penempatan tersangka atah terdakwa di tempat tertentu oleh pihak penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penempatannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Sehingga, perintah penahanan bisa dilakukan terhadap tersangka yang diduga kuat melanggar tindak pidana apabila barang bukti yang diproses KPK sudah cukup.

“Dalam konteks pelaksanaan penahanan, menjadi wewenang penyidik yang didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat alasan yuridis (Pasal 21 ayat 4 KUHAP) dan alasan kekhawatiran Penyidik (Pasal 21 ayat 1 KUHAP),” ucapnya.

Iqbal Felisiano
Pakar Hukum Pidana Iqbal Felisiano (Foto: Dok. Pribadi)

Sehingga, dalam sistem yuridis, keadaan ini dapat menimbulkan khawatiran bagi tim penyidik kepada tersangka yang berpotensi menghilangkan barang bukti.

“Akan tetapi Hal ini juga tergantung pada syarat yang saya sebutkan sebelumnya karena penyidik yang paling mengetahui hal tersebut,” bebernya.

Sebelumnya, kuasa hukum Muhdlor juga sempat menyebutkan bahwa barang bukti uang senilai Rp69,9 Juta yang disita tidak cukup kuat kasus tersebut ditangani KPK.

Akademisi lulusan Uniersity of Washington tersebut mengatakan, jika jumlah uang yang disita KPK tersebut tidak menjadi alasan KPK untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi.

Sebab, kalau didasarkan pada Pasal 11 UU KPK, selain menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar dalam Pasal 11 huruf C, KPK juga berwenang dalam melakukan penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

“KPK bisa menangani kasus dugaan korupsi apabila melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang, lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara,” ujarnya.

“Selain itu jika kasus dugaan korupsi ini mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat,  dehingga menurut saya sudah tepat KPK menangani perkara tersebut. Di sisi lain, barang bukti yang disita tersebut tidak serta menunjukkan berapa total kerugian negara yang ditimbulkan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Izzatun Najibah

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Bupati Sidoarjo Jadi TersangkaKabupaten SidoarjoKPKSidoarjo
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
gunung ruang

828 Warga Dievakuasi, Efek Gunung Ruang Sulawesi Utara Meletus

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID