SURABAYA, Tugujatim.id – Polrestabes Surabaya telah mengamankan 11 orang tersangka diduga pengguna narkoba di Jalan Kunti. Sebanyak 11 tersangka tersebut adalah DN, 24; SBA, 33; RLP, 26; YR, 26; MH, 19; BMS, 22; SA, 39; APP, 30; BR, 34; AS, 24; dan ABS, 23.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengatakan, penangkapan pengguna narkoba tersebut berasal dari laporan warga. Diduga, kawasan Jalan Kunti kerap menjadi markas untuk transaksi narkoba.
“Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya, maka saat itu juga petugas menggerebek,” kata Haryoko pada Kamis (18/04/2024).
Baca Juga: Cuaca Ekstrem! Banjir Lahar Dingin Semeru Terjang Jembatan di Kabupaten Lumajang hingga Putus Total
Haryoko menjelaskan, aksi penggerebekan tersebut dilakukan saat siang hari sekitar pukul 12.00 WIB pada Kamis (18/04/2024). Di sebuah bilik, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap para pelaku yang sedang menggunakan narkoba.
“Para pelaku tersebut menggunakan narkoba di sebuah bilik yang memang disediakan bagi pengguna untuk mengonsumsi,” ujarnya.
Hasil tes urine, ternyata pelaku positif mengonsumsi narkoba. Sejumlah barang bukti telah diamankan. Di antaranya bong, HP, satu klip sabu, korek api, dan uang tunai Rp251 ribu.
Kini para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








