MALANG, Tugujatim.id – PPKM Darurat resmi diberlakukan di Kota Malang pada 3-20 Juli 2021. Salah satu sektor usaha yang ketiban sampur adalah mal dan pusat perbelanjaan yang terpaksa harus tutup.
Terkait hal ini, Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Malang Raya, Suwanto sebenarnya merasa keberatan dengan kebijakan ini. Menurut dia, ada banyak pihak yang kecewa. Padahal, perekonomian sudah mulai kembali menggeliat.
”Ekonomi sudah mulai jalan, trafficnya pun terus bertumbuh. Tapi kemudian dihadapkan kebijakan ini. Mau gak mau, kita harus jalankan meski berat. Karena selaman2 minggu ini nanti kita jelas banyak lakukan efisiensi,” kata dia dihubungi, Jumat (2/7/202.
Pada prinsipnya, kata Suwanto, mereka tetap akan menaati kebijakan pemerintah. Namun, pihaknya juga berharap Pemkot Malang bisa memberikan keringanan, berrupa tetap dibuka pusat belanja dengan batasan operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Suwanto berharap keringanan itu juga bisa dituangkan ke dalam Perwali. Kata dia, masing-masing daerah terap bisa berimprovisasi dengan kearifan lokal yang ada.
”Kayak di Jakarta itu, PPKM Mikro itu dari aturan pusat tutup jam 8 malam. Di Malang boleh sampai jam 9 malam,” ujarnya.
Padahal selama ini seluruh pusat perbelanjaan di Kota Malang memilki sistem prokes yang ketat dan sesuai standar. Nah, jika tutup, pihaknya bingung mencari pemasukan dari mana.
“Kalau kami (pihak mal) dan para tenant ada pembebasan pajak atau dapat subsidi saat PPKM Darurat, tentu itu jauh lebih ringan,” harapnya.