• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kementerian Kesehatan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat. (Ilustrasi: Pexels) tugu jatim

Kementerian Kesehatan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat. (Ilustrasi: Pexels)

Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Terapi Covid-19

Gigih Mazda by Gigih Mazda
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19. Hal tersebut ditujukan untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.

”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS (rumah sakit), klinik, dan faskes (fasilitas kesehatan) yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menkes, Sabtu (03/07/2021).

You might also like

Cuaca Jatim.

Cuaca Jatim Minggu 7 Juni 2026 Didominasi Cerah dan Kabut Menyelimuti

07/06/2026 7:00 AM
Serapan anggaran.

Serapan Anggaran Kota Blitar Minim Kurang dari 30 Persen, DPRD Warning Pemkot Hindari “Bendol Mburi”

06/06/2026 2:24 PM

Ada sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi, yaitu:

1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp3.965.000 per vial
6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp7.500 per tablet
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial

Baca Juga: Kena Skema Ponzi Duit Rp 800 Juta Melayang – Kliktimes.com

Baca Juga: Diaspora Diduga Tipu Ratusan WNI, Kerugian Mencapai Ratusan Miliar – Javasatu.com

Menurut Menkes, 11 obat tersebut sering digunakan dalam masa pandemi COVID-19. Ia menegaskan untuk pihak terkait harus memahtuhi peraturan yang ada.

“Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Menkes,

Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakkan aturan ini.

Tindak Tegas Bagi Pelanggar

Senada dengan Menkes, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menkes.

”Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.

Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi. Bahkan Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

”Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu akan kita lakukan penegakan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” ujar Agus Andrianto.

Tags: Budi Gunadi Sadikincovid-19JakartaMenkesobat
Gigih Mazda

Gigih Mazda

Related Stories

Cuaca Jatim.

Cuaca Jatim Minggu 7 Juni 2026 Didominasi Cerah dan Kabut Menyelimuti

by Dwi Linda
07/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca Jatim pada Minggu (07/06/2026) didominasi kondisi cerah, berawan, serta udara kabur di sejumlah wilayah. Variasi ini menunjukkan...

Serapan anggaran.

Serapan Anggaran Kota Blitar Minim Kurang dari 30 Persen, DPRD Warning Pemkot Hindari “Bendol Mburi”

by Dwi Linda
06/06/2026 2:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Blitar melayangkan peringatan serius kepada pemkot terkait lambatnya serapan belanja daerah 2026....

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

Pendaki Ilegal Gunung Semeru Jatuh ke Jurang 375 Meter, Survivor Selamat Dievakuasi lewati Medan Curam

by Dwi Linda
06/06/2026 11:07 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi Cakra, 18, pendaki ilegal Gunung Semeru. Evakuasi dilakukan setelah dia terjatuh ke...

Jatim.

Jatim Berkabut, Angin Kencang Berpotensi Ganggu Aktivitas Sabtu 6 Juni 2026

by Dwi Linda
06/06/2026 7:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jatim pada Sabtu (06/06/2026) didominasi kondisi udara kabur, kabut/asap, serta berawan di sebagian besar wilayah. Fenomena...

Next Post
Asam Lambung Kumat, Pemotor di Malang Terperosok ke Jurang Sedalam 20 Meter

Asam Lambung Kumat, Pemotor di Malang Terperosok ke Jurang Sedalam 20 Meter

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID