TUBAN, Tugujatim.id – Warga di Tuban berebut untuk menjadi bagian dari Panitia Pemilihan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka tergiur dengan nilai honor anggota PPS yang cukup menjanjikan.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022, honorarium untuk anggota PPS pada Pilkada 2024 sebesar Rp1.300.000 per bulan. Sedangkan untuk Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 per bulan.
Periode kerja selama beberapa bulan menjelang, selama dan sesudah hari pemungutan suara. Sehingga anggota PPS bisa mendapatkan honorarium hingga belasan juta rupiah. Ketertarikan terhadap posisi PPS menjadi cerminan tingginya tingkat persaingan para pendaftar.
Calon Anggota PPS harus melewati berbagai tahapan seleksi, termasuk uji kompetensi dan wawancara sebelum akhirnya ditentukan terpilih sebagai anggota PPS.

Data yang dihimpun Tugujatim.id, sampai dengan Rabu (8/5/2024) sudah 2.115 orang pendaftar anggota PPS. Padahal hanya 984 orang yang akan diterima berdasarkan kebutuhan, yakni 3 orang dikalikan 328 Kelurahan/ Desa di Tuban. Tetapi untuk proses rekrutmen harus 6 orang pendaftar per desa atau 1.968 Orang pendaftar, sebelum terpilih 984 Orang.
“Nanti kuota yang terpilih untuk menjadi anggota PPS se-Kabupaten Tuban adalah 984 Orang,” tegas Zakiyatul Munawaroh, Komisioner KPU Kabupaten Tuban.
Sejatinya di balik angka honorarium yang ditawarkan, tantangan dan tanggung jawab anggota PPS sangat besar untuk memastikan jalannya pemilihan kepala daerah. Karena itu dibutuhkan dedikasi dan integritas tinggi dari para anggota PPS untuk menjalankan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor : Darmadi Sasongko








