Berikut Aturan Naik Bus dari Terminal Rajekwesi Bojonegoro saat PPKM Darurat

Gigih Mazda

News

Bus yang terparkir di Terminal Rajekwesi Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim) aturan ppkm darurat
Bus yang terparkir di Terminal Rajekwesi Bojonegoro. (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa-Bali yang dimulai pada 3 Juli 2021 dan berakhir pada 20 Juli 2021. Di dalam kebijakan tersebut salah satunya mengatur pelaku perjalanan yang menggunakan bus.

Koordinator atuan pelaksana (Korsapel) Tipe A Terminal Rajekwesi Bojonegoro Budi Sugiarto menjelasakan bahwa pelaku perjalanan di Terminal Rajekwesi Bojonegoro harus memperhatikan beberapa syarat sebelum melakukan perjalanan baik di bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) maupun bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi).

Adapun aturan yang harus diperhatikan saat ingin naik bus dari Terminal Rajekwesi Bojonegoro, yaitu:

1. Penumpang maupun sopir bus wajib mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker kain 3 lapis/masker medis, baik masker dobel maupun tidak.
2. Untuk perjalanan jarak jauh (minimal 250KM/4Jam) wajib melakukan swab PCR (yang berlaku 2×24 jam) / swab antigen (yang berlaku 1×24 jam)
3. Bagi penumpang jarak jauh harus menyertakan sertifikat vaksinasi minimal dosis 1
4. Kapasitas jumlah penumpang maksimal 50% dari daya angkut transportasi

“Sehingga kalau sesuai aturan tesebut, Tes Genose sudah tidak berlaku hingga tanggal 20 mendatang alias selesai PPKM,” ujar Budi melalui pesan singkat.

Untuk mengawasi penumpang yang akan berpergian jarak jauh, pihak terminal juga akan melakukan pengecekan mulai dari tes suhu badan, dan pengecekan dokumen yang dibutuhkan sebelum melakukan perjalanan jarak jauh.

Selain itu, lanjut Budi, nantinya akan diadakan titik-titik penyekatan dari petugas gabungan seperti TNI, Polri, Dinkes, Satpol PP, Dishub, dan lain-lain. Jadi untuk masyarakat yang nekat naik bus di luar terminal maka akan mendapatkan sanksi, yaitu putar balik.

“Nantinya kalau ada yang melanggar peraturan tersebut pasti akan disuruh putar balik sama petugas yang ada di beberapa titik penyekatan,” pungkasnya.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...