• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tolak Draft Revisi UU Penyiaran

Sejumlah jurnalis dari beragam organisasi profesi jurnalis di Malang raya melakukan aksi demonstarsi menolak RUU Penyiaran yang dianggap membungkam kebebasan pers.(foto: Ben/Tugujatim)

Dianggap Bungkam Kebebasan Pers, Jurnalis Malang Raya Demo Tolak Draft Revisi UU Penyiaran

Imam Abu Hanifah by Imam Abu Hanifah
2 years ago
in Nasional, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Puluhan jurnalis Malang raya yang tergabung dalam organisasi profesi baik dari PWI, IJTI, AJI dan PFI Malang raya bersepakat menyatakan sikap penolakannya terhadap draf revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.

Menyuarakan penolakannya, massa dari jurnalis ini melakukan aksi demo di depan Balai Kota Malang, pada Jumat siang (17/5/2024). Mereka membawa poster tuntutan perihal kritikan draf revisi UU penyiaran, di antaranya ‘RUU Penyiaran = Pembungkaman’, ‘RUU Penyiaran = Pembungkaman Demokrasi’.

You might also like

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM
Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM

Para jurnalis ini menilai draf revisi UU Nomor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran, disebut bisa menghambat kerja jurnalistik.

Tak hanya membawa poster, para jurnalis dari beragam pos liputan ini juga melakukan aksi teaterikal menempelkan stiker ke mulut, sebagai bentuk pembungkaman informasi ke publik.

Mereka juga melakukan aksi jalan mundur sejauh kurang lebih 100 meter, dari depan balai kota menuju Gedung DPRD Kota Malang.

Sikap wartawan di malang Tolak Draft Revisi UU Penyiaran
Korlap aksi benni Indo (pegang pengeras suara) bersama ketua PWI Malang raya, Cahyono (baju biru), Ketua IJTI Korda Malang, M.Tiawan (baju merah) dan Darmono Ketua PFI Malang (berkacamata) saat menyerahkan surat penolakan terkait Draf RUU Penyiaran kepada DPRD Kota malang yang diwakili oleh anggota Sekretaris Dewan.(Foto: Ben/Tugujatim)

Koordinator aksi, Benni Indo menyatakan, larangan penayangan eksklusif konten investigasi dinilai tak lagi sesuai dengan napas demokrasi. Apalagi draf revisi pada Pasal 50 B ayat 1 dan 2, itu bertentangan dengan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50B ayat 2 huruf k, bahwa pasal 50B ayat 2 tersebut memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis,” ungkap Benni disela-sela orasi.

Baca Juga: Tolak Revisi UU Penyiaran: RPS, AJI, dan IJTI Tuban Kompak Bentangkan Spanduk Bentuk Protes 

Penyelesaian sengketa terkait penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sehingga penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional. Apalagi KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR.

“Padahal, sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Kami juga mencatat adanya tumpang tindih, atau cawe-cawe penyelesaian sengketa pers dan berpotensi kriminalisasi,” terangnya.

Baca Juga: AJI, IJTI dan PWI Tolak Draft Revisi UU Penyiaran: Ancaman Kebebasan Pers dan Demokrasi

Oleh karena itu, dirinya dan juga para jurnalis Malang Raya melakukan aksi menolak pasal bermasalah RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.

“Hapus, usut tuntas, dan adili segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, khususnya dan rakyat sipil pada umumnya. Hentikan segala bentuk kriminalisasi jurnalis, aktivis, dan seluruh rakyat sipil lainnya,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Reporter: Yona Arianto

Editor: Imam Abu Hanifah

Tags: Draf Revisi UU PenyiaranPenolakan Revisi UU PenyiaranPernyataan sikap wartawan di malangRUU Penyiaran
Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah

Related Stories

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Next Post
Pedagang Jembatan Merah Plaza 2

DPRD Surabaya Tampung Aspirasi Pedagang Jembatan Merah Plaza 2 Soal Hak Sewa Lahan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID