MALANG, Tugujatim.id – Puluhan jurnalis Malang raya yang tergabung dalam organisasi profesi baik dari PWI, IJTI, AJI dan PFI Malang raya bersepakat menyatakan sikap penolakannya terhadap draf revisi Undang-undang (UU) Penyiaran.
Menyuarakan penolakannya, massa dari jurnalis ini melakukan aksi demo di depan Balai Kota Malang, pada Jumat siang (17/5/2024). Mereka membawa poster tuntutan perihal kritikan draf revisi UU penyiaran, di antaranya ‘RUU Penyiaran = Pembungkaman’, ‘RUU Penyiaran = Pembungkaman Demokrasi’.
Para jurnalis ini menilai draf revisi UU Nomor 32 tahun 2022 tentang Penyiaran, disebut bisa menghambat kerja jurnalistik.
Tak hanya membawa poster, para jurnalis dari beragam pos liputan ini juga melakukan aksi teaterikal menempelkan stiker ke mulut, sebagai bentuk pembungkaman informasi ke publik.
Mereka juga melakukan aksi jalan mundur sejauh kurang lebih 100 meter, dari depan balai kota menuju Gedung DPRD Kota Malang.

Koordinator aksi, Benni Indo menyatakan, larangan penayangan eksklusif konten investigasi dinilai tak lagi sesuai dengan napas demokrasi. Apalagi draf revisi pada Pasal 50 B ayat 1 dan 2, itu bertentangan dengan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50B ayat 2 huruf k, bahwa pasal 50B ayat 2 tersebut memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis,” ungkap Benni disela-sela orasi.
Baca Juga: Tolak Revisi UU Penyiaran: RPS, AJI, dan IJTI Tuban Kompak Bentangkan Spanduk Bentuk Protes
Penyelesaian sengketa terkait penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sehingga penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional. Apalagi KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR.
“Padahal, sesuai amanat UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers. Kami juga mencatat adanya tumpang tindih, atau cawe-cawe penyelesaian sengketa pers dan berpotensi kriminalisasi,” terangnya.
Baca Juga: AJI, IJTI dan PWI Tolak Draft Revisi UU Penyiaran: Ancaman Kebebasan Pers dan Demokrasi
Oleh karena itu, dirinya dan juga para jurnalis Malang Raya melakukan aksi menolak pasal bermasalah RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers.
“Hapus, usut tuntas, dan adili segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, khususnya dan rakyat sipil pada umumnya. Hentikan segala bentuk kriminalisasi jurnalis, aktivis, dan seluruh rakyat sipil lainnya,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Yona Arianto
Editor: Imam Abu Hanifah








