TUBAN, Tugujatim.id – Sejumlah jurnalis di Kabupaten Tuban menggelar aksi menolak revisi Undang-Undang Penyiaran (UU Penyiaran) oleh DPR RI di depan Balai Wartawan Tuban, Jumat (17/05/2024). Aksi penolakan Revisi UU Penyiaran yang diwakili oleh anggota Ronggolawe Pers Solidarity (RPS) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) dengan membentangkan spanduk yang berisikan kebebasan pers yang dikebiri.
Koordinator Lapangan M. Mahfudz Muntaha menyampaikan, revisi UU Penyiaran yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan.
Dia mengatakan, salah satu hal krusial dalam revisi UU Penyiaran ini ialah Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.
“Revisi UU Penyiaran tersebut secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum,” kata Mahfudz, sapaan akrabnya.
Jurnalis dari Radar Tuban ini menyampaikan, pemerintah kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya.
“Hal ini tentu tidak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi,” ucap alumnus PMII Tuban ini.
Lapisan pelanggaran ini mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis yang telah terwujud melalui Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang yang dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.
Beberapa pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi terdapat pada:
Pasal 50B Ayat (2)
- Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;
- Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender;
- Larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pasal 8A Huruf Q
Menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Pasal 42
(1) Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Korda IJTI Pantura Khusni Mubarok mengatakan, draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Telebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers. Dalam darf revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi IJTI.

“Kami memandang pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan, pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi?” tanya Mubarok.
Padahal, selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional, dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi disiarkan di televisi.
Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. Tidak hanya itu, dia mengatakan, dikhawatirkan revisi RUU Penyiaran akan menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas.
Isi Tuntutan Para Jurnalis Online, Cetak, dan Televisi dalam Aksi Itu:
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public.
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati









Comments 1