Tugujatim.id – Tiga organisasi jurnalis di Indonesia, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), secara tegas menyatakan penolakan terhadap revisi undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
“Ketiga organisasi tersebut menilai, revisi tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers dan merongrong prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia,” demikian dalam siaran pers yang diterima Tugujatim.id.
Kekhawatiran Terhadap Kewenangan Berlebihan Pemerintah
Dalam siaran pers resmi AJI Indonesia, menyampaikan, beberapa pasal dalam draft revisi memberikan kewenangan yang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol isi siaran. Salah satunya standar isi siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewengan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers
“Revisi ini mengandung pasal-pasal yang sangat mengkhawatirkan karena memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada pemerintah untuk mengatur dan mengontrol konten siaran. Ini berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan membatasi akses informasi bagi masyarakat,” tulis siaran resmi. Ia juga menambahkan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama demokrasi yang harus dilindungi.
Kurangnya Partisipasi dan Transparansi
Senada juga disampaikan IJTI juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kurangnya partisipasi aktif dari organisasi profesi Jurnalis atau komunitas dalam draf revisi UU Penyiaran ini.
Beberapa pasal yang menjadi sorotan, pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. IJTI memandang pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan, pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalsitik investigasi?.
Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigas disiarkan di televisi.
Secara subtansi pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.
Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab. Tidak hanya itu, dikhawatirkan revisi RUU Penyiaran akan menjadi alat kekuasan serta politik oleh pihak tertentu untuk mengkebiri kerja-kerja jurnalistik yang profesional dan berkualitas.
Kedua, Pasal 50 B ayat 2 huruf k, penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini sangat multi tafsir terlebih yeng menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.
IJTI memandang pasal yang multi tafsir dan membingungkan berpotensi menjadi alat kekuasan untuk membungkam dan mengkriminalisasikan jurnalis/pers.
Kita sepakat bahwa sistem tata negara menggunakan demokrasi, dan pers merupakan pilar keempat dari demokrasi. Pers memiliki tanggung jawab sebagai control sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntable dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik.
Ketiga, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyeleseaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.
IJTI juga memandang bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran di KPI berpotensi mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang profesional, mengingat KPI merupakan lembaga yang dibentuk melalui keputusan politik di DPR.
Sesuai dengan UU Pers telah jelas bahwa komunitas pers mendapat mandat untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional dan berkualitas melalui selft regulation.
Ancaman terhadap Fungsi Kontrol Sosial Media
PWI Pusat turut menyuarakan kekhawatiran bahwa revisi UU Penyiaran ini dapat melemahkan fungsi kontrol sosial yang selama ini diemban oleh media.
Media memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah serta menyuarakan kepentingan publik.
Kebebasan pers adalah fondasi dari demokrasi yang sehat. Jika kebebasan ini dibatasi, maka fungsi kontrol sosial media akan terancam dan pada akhirnya demokrasi Indonesia yang akan dirugikan
PWI akan terus memperjuangkan kebebasan pers dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses revisi ini.
Ketiga organisasi jurnalis ini sepakat untuk terus memperjuangkan kebebasan pers dan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM dan akademisi, untuk turut serta mengawasi proses revisi UU Penyiaran.
Mereka mendesak DPR RI untuk mempertimbangkan ulang beberapa pasal yang dinilai kontroversial dan lebih membuka ruang dialog dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Harapan akan Regulasi yang Mendukung Kebebasan Pers
Dengan adanya penolakan ini, diharapkan pemerintah dan DPR RI dapat mengkaji ulang revisi UU Penyiaran dan membuka ruang dialog yang lebih inklusif.
Regulasi yang dihasilkan harus mampu mendukung dan melindungi kebebasan pers serta memastikan bahwa media tetap dapat menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi.
Penolakan dari AJI, IJTI, dan PWI ini menjadi sinyal kuat bahwa kebebasan pers harus dijaga dan dilindungi demi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
Para jurnalis dan masyarakat diharapkan terus bersinergi dalam mengawal proses legislasi agar tetap berpihak pada kepentingan publik dan nilai-nilai demokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor : Darmadi Sasongko









Comments 1