MOJOKERTO, Tugujatim.id – Keperluan untuk biaya pencalonan maju kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi modus Wawan Sudarmanto alias WS menipu temannya sendiri, Aminudin. WS berstatus Kepala Desa di Jombang melakukan tindak pidana penipuan disertai penggelapan hingga membuat korbannya rugi Rp865 Juta.
Tersangka awalnya meminjam uang sejumlah Rp50 Juta ke Aminudin. Sebagai teman, Aminudin memberikan pinjaman disertai surat pernyataan dan surat peminjaman. Namun, saat ditagih oleh Aminudin, tidak ada upaya WS untuk melunasi pinjaman tersebut.
“Malah tersangka WS menjaminkan beberapa surat tanah dan bangunan. Untuk dapat pinjaman lagi. Jadi pinjaman mulai 2019 hingga kini, belum ada tanda-tanda berusaha dilunasi,” tandas Kompol Supriyono, Wakapolres Mojokerto Kota, saat memberikan keterangan resmi, Rabu (29/5/2024).
Setiap kali ditagih oleh Aminudin, tersangka WS yang berstatus Kepala Desa Sumberteguh, Kecamatan Kudu, Kabupaten sekedar memberikan janji. Tak hanya itu, demi mendapat pinjaman lagi, WS menjaminkan empat surat tanah dan bangunan kepada Aminudin. Tapi surat-surat tersebut atas nama orang lain, bukan milik WS sendiri.
“Diterima saja oleh korban (Aminudin) untuk jaminan pinjaman. WS dapat uang lagi, namun ternyata surat-surat tanah bukan milik WS tapi milik teman WS,” imbuh Kompol Supriyono.
Tak pelak, pemilik surat tanah lalu menagih surat tersebut dan diberikan oleh Aminudin. Namun, WS lalu menjaminkan dua mobil kepada Aminudin, berharap dapat pinjaman uang lagi.
“Dua mobil yaitu Toyota Fortuner dan Honda Brio dijadikan jaminan. Namun ternyata dua mobil tersebut ditarik oleh leasing karena nunggak cicilan cukup lama. Akhirnya korban (Aminudin) membuat laporan ke kami. Korban rugi Rp865 juta,” tambah Kompol Supriyono.
Laporan korban lantas ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Tersangka WS lantas ditangkap di rumahnya pada Kamis (16/5/2024) lalu. Sederet barang bukti turut diamankan polisi, meliputi surat perjanjian pinjaman, salinan sertifikat tanah dan bangunan serta surat pernyataan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” urai Kompol Supriyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








