MOJOKERTO, Tugujatim.id – Oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Mojokerto berinisial YH harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sebab, ASN Mojokerto ini diduga kuat terlibat skandal pencabulan anak di bawah umur. Mirisnya, YH diduga melakukan perbuatan asusila tersebut kepada teman anaknya.
Sidang agenda pembacaan dakwaan berlangsung di PN Mojokerto, Senin (27/05/2024). YH yang sebelumnya bertugas pada bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto ini menjalani proses persidangan didampingi kuasa hukumnya, Kholil Askohar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri menjelaskan, pelaku ASN Mojokerto ini didakwa dengan dakwaan tunggal. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Korban perbuatan tersebut masih di bawah 18 tahun. Kalau tingkat pendidikan masih kelas 10 sekolah menengah atas,” terangnya lewat keterangan tertulis, Sabtu (01/06/2024).
Pasca pembacaan dakwaan, sidang lalu berlanjut dengan pemeriksaan korban, orang tua korban, dan dua teman korban. Menurut JPU Ismiranda, dari keterangan korban, aksi tidak senonoh YH bermula ketika dia mulai merayu korban lewat pesan singkat di akun Instagram korban. Dalam pesan singkat tersebut, YH berusaha membujuk korban melakukan tindak asusila. Tapi, YH tidak menawarkan atau menjanjikan apa pun.
“Awal (korban) menolak. Namun, dirayu terus oleh YH. Memang tidak ada yang dijanjikan ,tapi YH bilang ‘gapapa toh temen-temenmu biasa seperti itu’. YH menganggap anak-anak seusia korban sudah lumrah melakukan hal yang dimaksud YH,” beber JPU Ismiranda.
Rayuan YH menunjukkan hasil. YH ternyata beberapa kali mencabuli korban. Pencabulan tersebut berlangsung dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2023. Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan pada tempat berbeda. Pertama, di rumah YH sendiri. Lalu, saat berada di dalam mobil ketika berhenti di rumah kosong. Saat itu, YH bermaksud mengantar korban pulang.
“Berapa kali perbuatan itu tidak tahu pasti, pernyataan korban lupa. Jelasnya Mei hingga terakhir Oktober 2023,” sambung JPU Ismiranda.
Lalu, ibu korban sempat beberapa kali mengecek pesan singkat Instagram di ponsel anaknya. Ternyata, ada pesan singkat dari YH tentang ajakan berbuat hal tidak senonoh. Ibu korban lantas bertanya ke korban. Berbekal pengakuan tersebut, ibu korban coba mengonfirmasi YH. Tapi, JPU Ismiranda menjelaskan, YH tidak mengaku bahkan mengelak. Tidak lama, ibu korban lapor polisi.
“Ibu korban datang ke YH dengan harapan dia mengakui. Dari keterangan ibu korban, YH tidak mengaku sama sekali akhirnya lapor ke polisi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati