• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ASN Mojokerto.

Oknum ASN Mojokerto berinisial YH saat menuju ruang sidang PN Mojokerto. (Foto: Deni for TJ)

Oknum ASN Mojokerto Diadili, Diduga Cabuli Siswi SMA Teman Anaknya Sendiri

Modus Merayu lewat Pesan Singkat Tak Senonoh 

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Mojokerto berinisial YH harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sebab, ASN Mojokerto ini diduga kuat terlibat skandal pencabulan anak di bawah umur. Mirisnya, YH diduga melakukan perbuatan asusila tersebut kepada teman anaknya.

Sidang agenda pembacaan dakwaan berlangsung di PN Mojokerto, Senin (27/05/2024). YH yang sebelumnya bertugas pada bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto ini menjalani proses persidangan didampingi kuasa hukumnya, Kholil Askohar.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri menjelaskan, pelaku ASN Mojokerto ini didakwa dengan dakwaan tunggal. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Review Dell OptiPlex 7050 SFF Core i7 Terbaru: Solusi Komputasi yang Andal dan Efisien Cocok untuk Berbisnis

“Korban perbuatan tersebut masih di bawah 18 tahun. Kalau tingkat pendidikan masih kelas 10 sekolah menengah atas,” terangnya lewat keterangan tertulis, Sabtu (01/06/2024).

Pasca pembacaan dakwaan, sidang lalu berlanjut dengan pemeriksaan korban, orang tua korban, dan dua teman korban. Menurut JPU Ismiranda, dari keterangan korban, aksi tidak senonoh YH bermula ketika dia mulai merayu korban lewat pesan singkat di akun Instagram korban. Dalam pesan singkat tersebut, YH berusaha membujuk korban melakukan tindak asusila. Tapi, YH tidak menawarkan atau menjanjikan apa pun.

“Awal (korban) menolak. Namun, dirayu terus oleh YH. Memang tidak ada yang dijanjikan ,tapi YH bilang ‘gapapa toh temen-temenmu biasa seperti itu’. YH menganggap anak-anak seusia korban sudah lumrah melakukan hal yang dimaksud YH,” beber JPU Ismiranda.

Rayuan YH menunjukkan hasil. YH ternyata beberapa kali mencabuli korban. Pencabulan tersebut berlangsung dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2023. Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan pada tempat berbeda. Pertama, di rumah YH sendiri. Lalu, saat berada di dalam mobil ketika berhenti di rumah kosong. Saat itu, YH bermaksud mengantar korban pulang.

Baca Juga: Memanjakan Mata! 6 Warna Cat untuk Rumah Minimalis Modern 2024: Ruangan Makin Luas dan Tenang Pakai Oceanside

“Berapa kali perbuatan itu tidak tahu pasti, pernyataan korban lupa. Jelasnya Mei hingga terakhir Oktober 2023,” sambung JPU Ismiranda.

Lalu, ibu korban sempat beberapa kali mengecek pesan singkat Instagram di ponsel anaknya. Ternyata, ada pesan singkat dari YH tentang ajakan berbuat hal tidak senonoh. Ibu korban lantas bertanya ke korban. Berbekal pengakuan tersebut, ibu korban coba mengonfirmasi YH. Tapi, JPU Ismiranda menjelaskan, YH tidak mengaku bahkan mengelak. Tidak lama, ibu korban lapor polisi.

“Ibu korban datang ke YH dengan harapan dia mengakui. Dari keterangan ibu korban, YH tidak mengaku sama sekali akhirnya lapor ke polisi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: ASN Kota MojokertoBerita Kota Mojokerto hari iniKasus pencabulan ASN MojokertoKorban pencabulan ASN MojokertoKota Mojokerto hari ini
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Aremania.

Apresiasi Munas Aremania, Presiden NGG Sebut Momen Perkuat Pancasila

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID