BATU, Tugujatim.id – Lima bocah ditetapkan berkonflik dengan hukum atas nama AS, 13; MI, 15; KA, 13; MA, 13; dan KB, 13, dalam kasus tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, RKA, 14. Kelima remaja pengeroyok siswa SMP tersebut menjalani penahanan di sel khusus anak Polres Batu.
”Saat ini, kelima pelaku sudah ditahan diamankan di sel khusus anak,” kata Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin pada Sabtu (01/06/2024).
AKBP Oskar Syamsudin menyampaikan kronologi dan hasil otopsi penyebab kematian korban pelajar SMP Negeri 2 Kota Batu tersebut. Korban mengalami pendarahan serius di bagian otak kiri, setelah sebelumnya mengalami penganiayaan kelima pelaku.
”Sesuai hasil otopsi, korban meninggal akibat batok kepala bagian sebelah kiri retak. Hal itu membuat korban mengalami pendarahan dan penggumpalan darah,” jelas Oskar.
Baca Juga: Viral Pasangan Remaja Terciduk Mesum di Taman Surya Surabaya, Wali Kota Panggil Orang Tua
Korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit Hasta Brata Kota Batu, Jumat (31/05/2024). Hasil penyelidikan, korban dikeroyok oleh 4 teman sekelas dan satu teman bermainnya, yang tidak terima karena korban menolak mencetak tugas malam hari sebelumnya.
Oskar mengatakan, keesokanharinya pada Rabu (29/05/2024), MA mengajak teman-temannya untuk mengeroyok korban. Mulanya, pelaku KA menjemput korban dan dibawa ke tempat sepi di kawasan Desa Pesanggrahan.
Sesampainya di sana, ternyata 3 pelaku lain yaitu MI, KB, dan AS sudah menunggu. Korban pun diajak berkelahi tapi menolak. Mereka memukuli korban secara bergantian.
Peran masing-masing pengeroyok siswa SMP ini, MI memukul dengan tangan kosong sebanyak 3 kali di bagian kepala samping kiri dan menendang 1 kali di bagian punggung; MA memukul tangan kosong 2 kali di bagian punggung dan menendang 2 kali bagian perut, paha, dan sempat menyeret korban.
“Sementara pelaku AS dan KA menyuruh MI dan KA untuk memukul. Salah satu dari mereka juga merekam video adegan kekerasan tersebut,” paparnya.
Oskar menjelaskan, pelaku yang masih berusia anak, penanganan perkara ini akan dibedakan.
”Waktu pemberkasan kami percepat 15 hari, target kami Senin besok tahap I (satu) sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Batu,” ujarnya.
Akibat aksi tersebut, kelima anak pengeroyok siswa SMP ini dijerat Pasal 80 Ayat 3 Junto Pasal 76 Huruf C No 17 2016 tentang Perlindungan Anak, kekerasan hingga menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
”Saat ini, kelima pelaku sudah ditahan diamankan di sel khusus anak,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Batu sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai hadir dalam konferensi pers itu. Aries Agung Paewai didampingi kadis Pendidikan, kadis DP3 AP2KB, dan Kasatreskrim AKP Rudi Kiswoyo.
Atas kejadian ini, Aries Agung Paewai menyayangkannya. Meski begitu, Pemkot Batu akan bertanggung jawab. Dia berjanji akan mengevaluasi lembaga pendidikan dan keluarga agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Tentunya kami akan terus mengevaluasi, baik lingkungan sekolah atau keluarga. Peran lingkungan dan orang tua juga sangat besar terhadap tumbuh kembang anak. Artinya, tugas itu harus berjalan beriringan,” kata Aries.
Diberitakan sebelumnya, nasib nahas dialami pelajar SMP di Kota Batu, Jawa Timur, berinisial RKA, warga Jalan Bromo Gang 4, RT 4, RW 7 Nomor 4 A, Kelurahan Sisir, hingga meninggal dunia. Dia diduga meninggal usai menjadi korban pengeroyokan temannya sendiri setelah mengeluh sakit di bagian kepala.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelajar SMP korban pengeroyokan ini dihajar di kawasan Pesanggrahan, Songgokerto, Rabu (29/05/2024). Bahkan, aksi yang sempat direkam ini viral di media sosial.
Pasca dikeroyok, luka yang diderita korban ditangani di RS Hasta Brata. Sayangnya, dia meninggal pada Jumat (31/05/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Ulul Azmy
Editor: Dwi Lindawati