• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
alat deteksi

Pemasangan gelang alat deteksi kepada dua tersangka dugaan penipuan oleh Kejari Jember. (Foto: Istimewa)

Kejaksaan Negeri Jember Pasangkan Alat Deteksi Pada Dua Tahanan Kota

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri Jember memasang alat deteksi kepada dua tahanan kota, tersangka dugaan kasus penipuan.

“Alat deteksi ini kami pasang di dua tersangka dalam perkara dugaan penipuan, yaitu satu perempuan dan seorang pria yang sudah lanjut usia,” tegas Arief Fatchurrohman, Kepala Seksi Intelijen Kejari) Jember di Kantornya, Selasa (4/6/2024).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Alat deteksi dipasangkan kepada dua tersangka, dengan berdasarkan pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan.

Tersangka dugaan penipuan berinisial NR, yang tercatat merupakan warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, menjadi tersangka pertama yang telah dipasangi alat deteksi, pada Rabu, 4 April 2024 lalu.

Sedangkan tersangka kedua, berinisial AS, merupakan warga Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, dipasangkan alat deteksi berupa gelang, yang telah terpasang sejak tanggal 25 April 2024.

Deteksi di Kaki
Pemasangan gelang alat deteksi kepada dua tersangka dugaan penipuan oleh Kejari Jember. (Foto: Istimewa)

Menjadi keharusan yang dilakukan oleh kedua tersangka untuk menjalani masa tahanan kota. Pemakaian gelang pendeteksi, pada tahap pertama akan digunakan selama 20 hari.

Arief Fatchurrohman menegaskan bahwa alat deteksi tersebut akan berlaku kepada tersangka lainnya, jika memenuhi persyaratan, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024.

Sebagai upaya penguatan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap tersangka atau terdakwa, pemasangan alat deteksi diberlakukan kepada penahan kota atau penahan rumah.

Sehingga, dengan pemakain alat deteksi tersebut dapat mengoptimalkan kinerja penahanan. “Jadi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mengoptimalkan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan,” pungkas Arief Fatchurrohman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: JemberKabupaten JemberKejaksaan Negeri Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Mas Lindra

Mas Lindra Berikan Kriteria Calon Wakilnya di Pilbup Tuban 2024

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID