• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
insentif pajak-restribusi.

Mantan Kepala BPKPD Pasuruan, tersangka kasus dugaan korupsi insentif pajak restribusi saat digelandang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan ke mobil tahanan. (Foto: dok Kejari Kabupaten Pasuruan)

Potong Dana Rp400 Jutaan, Eks Kepala BPKPD Pasuruan Tersangka Dugaan Korupsi Insentif Pajak-Retribusi

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak-retribusi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah menetapkan eks kepala BPKAD tersebut sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya menjelaskan, pihaknya telah menahan Akhmad Khasani. Tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif pajak-retribusi di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan Triwulan ke IV Tahun Anggaran 2023.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Kejari Kabupaten Pasuruan menahan tersangka AK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada BPKPD triwulan keempat Tahun Anggaran 2023,” ujar Agung Tri Raditya, Kamis (06/06/2024).

Baca Juga: Review Asus Zenbook S16 Rilis dalam Waktu Dekat, Ini Spesifikasi Laptop Ultra Tipis Pakai AI dengan Material Premium!

Hingga saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan kelas II Bangil guna mempermudah proses penyidikan. Agung menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak-retribusi ini, jajaran penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan telah meminta keterangan sejumlah saksi.

Diduga tersangka Akhmad Khasani melakukan pemotongan uang hasil insentif pajak-retribusi hingga senilai Rp400 juta.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya berdasarkan keterangan saksi-saksi, beberapa dokumen dan uang hasil pemotongan insentif sebesar Rp400 juta,” tuturnya.

Baca Juga: Fun Belajar Jurnalistik, 700 Santri Ponpes Al-Khoirot Putri Malang Menulis Berita bareng Tugu Jatim ID 

Penetapan tersangka dilakukan Kejari Kabupatan Pasuruan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam selama kurang lebih hingga 5 bulan.

“Sejumlah pejabat dan staf BPKAD Kabupaten Pasuruan diperiksa selama periode tersebut,” imbuhnya.

Tersangka Akhmad Khasani dijerat Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 12 huruf (f) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBPKPD Kabupaten PasuruanKabupaten Pasuruan hari iniKorupsi Eks Kepala BPKPD PasuruanKorupsi pemotongan insentif pajak-retribusi
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
kakbah

Pemerintah Arab Saudi Ultimatum Pemegang Visa Umrah Segera Balik Kampung Halaman

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID