• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
kakbah

Thawaf mengelilingi Ka’bah di Masjid Haram, Mekkah Arab Saudi (Pixabay))

Pemerintah Arab Saudi Ultimatum Pemegang Visa Umrah Segera Balik Kampung Halaman

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan ultimatum kepada para pemegang visa umrah untuk segera kembali ke negara asal. Pemerintah memberikan tenggat waktu sebelum 29 Dzulqaidah 1445 H atau 6 Juni 2024. Pemerintah menegaskan bahwa semua pemegang visa umrah yang telah menyelesaikan ibadahnya harus segera meninggalkan Arab Saudi sesuai dengan tanggal yang tertera pada visa.

“Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis,” tegas Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama sebagaimana dikutip dari website Kemenag.go.id, Kamis (6/6/2024).

You might also like

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM
Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

04/06/2026 1:57 PM

Anna menerangkan, Pemrintah Arab Saudi telah mengingatkan kepada para pemegang visa umrah yang tidak mematuhi ultimatum ini akan menghadapi sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi denda, penahanan, serta larangan masuk ke Arab Saudi untuk periode tertentu di masa mendatang. Pemerintah Arab Saudi bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan bahwa aturan ini ditegakkan secara ketat.

“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

“PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji). Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

“Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Arab SaudiJemaah Haji 2024
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Probolinggo.

Lukai Diri Sendiri, Perawat RS di Probolinggo Rekayasa Dibegal demi Tutupi Jual Motor sang Ayah

by Dwi Linda
04/06/2026 12:32 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kasus dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Probolinggo akhirnya terungkap. Seorang perawat RSUD Waluyo Jati Kraksaan...

Next Post
Banjir Rob Pasuruan

Empat Wilayah Permukiman Desa di Pesisir Pasuruan Kembali Tergenang Banjir Rob

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID