Tugujatim.id – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan ultimatum kepada para pemegang visa umrah untuk segera kembali ke negara asal. Pemerintah memberikan tenggat waktu sebelum 29 Dzulqaidah 1445 H atau 6 Juni 2024. Pemerintah menegaskan bahwa semua pemegang visa umrah yang telah menyelesaikan ibadahnya harus segera meninggalkan Arab Saudi sesuai dengan tanggal yang tertera pada visa.
“Jemaah pengguna visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia karena masa berlaku visa habis,” tegas Anna Hasbie, Juru Bicara Kementerian Agama sebagaimana dikutip dari website Kemenag.go.id, Kamis (6/6/2024).
Anna menerangkan, Pemrintah Arab Saudi telah mengingatkan kepada para pemegang visa umrah yang tidak mematuhi ultimatum ini akan menghadapi sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi denda, penahanan, serta larangan masuk ke Arab Saudi untuk periode tertentu di masa mendatang. Pemerintah Arab Saudi bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan bahwa aturan ini ditegakkan secara ketat.
“Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.
Penyelenggaraan Ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah. Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
“PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.
Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji). Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.
“Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko