• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jenazah

Peti Jenazah Briptu RDW. (Hanif)

Polwan Briptu FN Bakar Suami di Mojokerto Ditetapkan Tersangka KDRT

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) sebagai tersangka usai membakar suaminya sesama polisi Briptu Rian Dwi Wicaksono (Briptu RDW) di Aspol Mojokerto. Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“FN sudah dinyatakan oleh Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Minggu (9/6/2024).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Atas kejadian ini, jajaran Polda Jatim turut prihatin dan menyampaikan duka mendalam bagi korban Briptu RDW.

“Kami prihatin atas kejadian tersebut, Pak Kapolda menyampaikan turut berduka cita yang mendalam pada keluarga korban,” sambungnya.

Kombes Pol Dirmanto

Dirmanto menjelaskan jika usai membakar korban, pelaku Bripu FN mengalami trauma mendalam. Namun tetap, Polda Jatim menegaskan jika proses hukum akan tetap berlanjut.

“Yang bersangkutan saat ini Briptu FN selaku tersangka masih trauma mendalam terkait dengan peristiwa ini,” ucapnya

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkapkan jika motif tersangka Briptu FN membakar suami diduga karena korban kerap menggunakan gaji untuk judi online.

“Motif sementara bahwa Briptu Rian Dwi sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya digunakan untuk membiayai hidup ketiga anaknya, ini dipakai untuk mohon maaf judi online,” terang mantan Kapolsek Wonokromo tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Polwan bakar suami yang sesama anggota polisi di Mojokerto ini ditengarai oleh masalah rumah tangga.

Pelaku sengaja membakar korban hingga mengalami luka 96 persen dengan menggunakan bensin. Keduanya juga sempat cekcok. Aksi ini dilakukan di kediamannya yang berada Asrama Polisi Mojokerto.

Tersangka mengaku merasa emosi karena diduga uang gaji korban yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga justru habis karena kerap digunakan judi online.

Korban sempat menjalani perawatan medis di ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. Saat di rumah sakit, pelaku sempat meminta maaf kepada korban. Nahas, nyawanya tak tertolong pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 12.35 WIB.

Kini, tersangka Briptu FN menjadi tersangka dan menjadi tahanan di Polda Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Izzatun Najibah

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Polda JatimPolres Mojokerto Kota
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
tolak renovasi

Tolak Renovasi Alun-Alun Jember, IKA PMII Jember: Bukan Hal Mendesak

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID