• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tabung LPG 3 kg.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Pertiwi Ayu. (Foto: IG @khrisnapertiwiayu)

Awasi Jual Beli Tabung LPG 3 Kg, DPRD Surabaya Ingin Subsidi Tepat Sasaran

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Advertorial, Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah menerapkan kebijakan secara nasional upaya pengetatan jual-beli tabung LPG 3 kg. Atas pelaksanaan aturan itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya Pertiwi Ayu mendukung kebijakan itu.

Ayu mengatakan, Pemkot Surabaya harus aktif mengawasi jual-beli LPG 3 kg karena bagian dari subsidi pemerintah. Dia juga meminta pemkot tegas meminta data pembelian yang dilakukan distributor.

You might also like

Universitas Negeri Malang.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Universitas Negeri Malang Pilah Sampah Kampus dan Dukung SDGs 11 dan 13

05/06/2026 5:13 PM
Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

05/06/2026 8:55 AM

“Pemakai LPG 3 kg harus tepat sasaran karena subsidi untuk warga tidak mampu. Pemkot harus mengawasi lewat kecamatan dan kelurahan,” kata Ayu, Senin (10/06/2024).

Baca Juga: 8 Inspirasi Warna Cat Rumah Sederhana tapi Mewah 2024 yang Cozy: Makin Elegan dan Modern untuk Menjamu Tamu   

Selain tepat sasaran, dia mengatakan, pengawasan ini menghindari praktik penimbunan LPG oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dia juga menyarankan Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pertamina untuk mewajibkan setiap pedagang maupun agen merekap data penjualan harian yang memuat identitas dan alamat para pembeli. Syarat pakai KTP, dia mengatakan, setiap bentuk kecurangan pasti cepat terlacak. Apalagi daftar warga miskin sudah tercatat di dalam data milik Pemkot Surabaya.

“Kalau mau ketat harus dijalankan di aturan ini supaya straight,” tandas Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya itu. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Aturan penjualan tabung LPG 3 kgBerita Kota Surabaya hari iniDPRD Kota SurabayaJual beli tabung LPG 3 kgKomisi B DPRD SurabayaKota Surabaya hari ini
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Universitas Negeri Malang.

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Universitas Negeri Malang Pilah Sampah Kampus dan Dukung SDGs 11 dan 13

by Dwi Linda
05/06/2026 5:13 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Universitas Negeri Malang (UM) menggelar kegiatan pemilahan sampah memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan melibatkan seluruh unit...

Bawang Merah

Probolinggo Gandeng Kota Malang Pasok Bawang Merah, Sekaligus Perluas Pasar UMKM

by Mochamad Abdurrochim
05/06/2026 8:55 AM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id – Kabupaten Probolinggo terus memperluas jaringan pemasaran komoditas unggulan daerah. Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjalin kerja sama...

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

by Dwi Linda
03/06/2026 3:16 PM
0

MALANG, Tugujatim.id — Pusat Sains dan Rekayasa (PSR) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri...

Next Post
beasiswa untuk siswa gagal snbt 2024

Unikama Tawarkan Beasiswa untuk Siswa Gagal SNBT 2024, Diskon Kuliah hingga 50%

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID