SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah menerapkan kebijakan secara nasional upaya pengetatan jual-beli tabung LPG 3 kg. Atas pelaksanaan aturan itu, anggota Komisi B DPRD Surabaya Pertiwi Ayu mendukung kebijakan itu.
Ayu mengatakan, Pemkot Surabaya harus aktif mengawasi jual-beli LPG 3 kg karena bagian dari subsidi pemerintah. Dia juga meminta pemkot tegas meminta data pembelian yang dilakukan distributor.
“Pemakai LPG 3 kg harus tepat sasaran karena subsidi untuk warga tidak mampu. Pemkot harus mengawasi lewat kecamatan dan kelurahan,” kata Ayu, Senin (10/06/2024).
Selain tepat sasaran, dia mengatakan, pengawasan ini menghindari praktik penimbunan LPG oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dia juga menyarankan Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pertamina untuk mewajibkan setiap pedagang maupun agen merekap data penjualan harian yang memuat identitas dan alamat para pembeli. Syarat pakai KTP, dia mengatakan, setiap bentuk kecurangan pasti cepat terlacak. Apalagi daftar warga miskin sudah tercatat di dalam data milik Pemkot Surabaya.
“Kalau mau ketat harus dijalankan di aturan ini supaya straight,” tandas Ketua Fraksi Golkar DPRD Surabaya itu. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Editor: Dwi Lindawati








