MOJOKERTO, Tugujatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri menuntut terdakwa YH, oknum ASN Pemkot Mojokerto hukuman penjara 9 tahun.
Sidang tuntutan pelaku tindak pencabulan terhadap seorang siswi SMA itu dibacakan dalam persidangan tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (10/6/2024).
“Terdakwa dituntut 9 tahun, denda Rp100 juta dengan subsider kurungan 6 bulan dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” terang Ismiranda Dwi Putri, Selasa (11/6/2024).
Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa karena diduga kuat merusak masa depan korban, sekaligus terdakwa tidak mengayomi anak di bawah umur. Sementara keadaan yang dianggap meringankan salah satunya adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga bersikap kooperatif.
“Selama fakta persidangan dan sesuai dengan pemeriksaan saksi-saksi, ada beberapa saksi yang dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2023 dan dilakukan sebanyak 4 hingga 5 kali. Sedangkan untuk paksaan lebih ke bujuk rayu,” tambahnya.
Terdakwa melakukan aksi tersebut kebanyakan di rumahnya sendiri dan satu kali di dalam sebuah mobil. Perbuatan dilakukan dalam mobil pada saat terdakwa usai menjemput korban di Surodinawan. Sisanya, di rumah terdakwa.
“Pada saat melakukan aksi, berdasarkan keterangan korban, istri terdakwa sedang di luar rumah,” urainya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Kholil Askohar menjelaskan, terdakwa dituntut hukuman 9 tahun berikut denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Atas tuntutan tersebut, dia keberatan, sebab kliennya mencabuli korban yang masih berusia 16 tahun itu sebab kesempatan dan suka sama suka.
“Klien kami dalam undang-undang itu salah, tapi orang jadi salah karena diberi kesempatan. Mental siapapun akan down jika diberi kesempatan,” tandasnya.
Menurut Kholil, baik terdakwa maupun korban, didasari suka sama suka, bukan semata membujuk rayu.
“Misal karena dia datang ke rumah (terdakwa) sendiri. Klien kami kan tidak mengerti hukum, berbuat karena suka sama suka. Korban teman anaknya terdakwa dan masih kelas 1 SMA. Pencabulan dilakukan 2 sampai 3 kali,” tambahnya.
YH diberi kesempatan hakim untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya pada 24 Juni 2024 mendatang.
Kholil menyebut kliennya akan mengajukan keringanan hukuman. Karena, Kholil menganggap YH kooperatif selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Dia mengakui, dia kooperatif, dia sebagai tulang punggung keluarga. Punya anak satu-satunya. Bagaimana nasib anak satu-satunya nanti ketika dewasa,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko