• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Oknum PNS

YH Setelah menjalani sidang tuntutan (Fio for TJ)

Oknum ASN Pemkot Mojokerto Terdakwa Kasus Pencabulan Dituntut 9 Tahun Penjara

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri menuntut terdakwa YH, oknum ASN Pemkot Mojokerto hukuman penjara 9 tahun.

Sidang tuntutan pelaku tindak pencabulan terhadap seorang siswi SMA itu dibacakan dalam persidangan tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (10/6/2024).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Terdakwa dituntut 9 tahun, denda Rp100 juta dengan subsider kurungan 6 bulan dengan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” terang Ismiranda Dwi Putri, Selasa (11/6/2024).

Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa karena diduga kuat merusak masa depan korban, sekaligus terdakwa tidak mengayomi anak di bawah umur. Sementara keadaan yang dianggap meringankan salah satunya adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga bersikap kooperatif.

“Selama fakta persidangan dan sesuai dengan pemeriksaan saksi-saksi, ada beberapa saksi yang dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2023 dan dilakukan sebanyak 4 hingga 5 kali. Sedangkan untuk paksaan lebih ke bujuk rayu,” tambahnya.

Terdakwa melakukan aksi tersebut kebanyakan di rumahnya sendiri dan satu kali di dalam sebuah mobil. Perbuatan dilakukan dalam mobil pada saat terdakwa usai menjemput korban di Surodinawan. Sisanya, di rumah terdakwa.

“Pada saat melakukan aksi, berdasarkan keterangan korban, istri terdakwa sedang di luar rumah,” urainya.

Sementara, kuasa hukum terdakwa, Kholil Askohar menjelaskan, terdakwa dituntut hukuman 9 tahun berikut denda Rp100 juta subsider 6 bulan. Atas tuntutan tersebut, dia keberatan, sebab kliennya mencabuli korban yang masih berusia 16 tahun itu sebab kesempatan dan suka sama suka.

“Klien kami dalam undang-undang itu salah, tapi orang jadi salah karena diberi kesempatan. Mental siapapun akan down jika diberi kesempatan,” tandasnya.

Menurut Kholil, baik terdakwa maupun korban, didasari suka sama suka, bukan semata membujuk rayu.

“Misal karena dia datang ke rumah (terdakwa) sendiri. Klien kami kan tidak mengerti hukum, berbuat karena suka sama suka. Korban teman anaknya terdakwa dan masih kelas 1 SMA. Pencabulan dilakukan 2 sampai 3 kali,” tambahnya.

YH diberi kesempatan hakim untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya pada 24 Juni 2024 mendatang.

Kholil menyebut kliennya akan mengajukan keringanan hukuman. Karena, Kholil menganggap YH kooperatif selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Dia mengakui, dia kooperatif, dia sebagai tulang punggung keluarga. Punya anak satu-satunya. Bagaimana nasib anak satu-satunya nanti ketika dewasa,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kota MojokertoMojokertoPemkot Mojokerto
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Muhammad Burhanuddin

Burhanuddin, Mahasiswa Kupu-Kupu Kini Jadi Duta Kampus Universitas Muhammadyah Jember

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID