• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pencurian

Ilustrasi Pencurian. Istimewa

Dua Pekerja Proyek Diamankan Pasca Gudang Pabrik di Pasuruan Dibobol Maling

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Dua pekerja proyek diamankan setelah gudang PT. Cimory, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dibobol maling. Pelaku mencuri kabel listrik milik perusahaan yang tersimpan di dalam gudang pabrik tersebut.

Mohammad Soyin, Danton Security di PT. Cimory melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Polsek Purwosari, pada Selasa (11/06).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Unit Reskrim Polsek Purwosari bekerja sama dengan pihak security PT. Cimory menggeledah dan memeriksa sejumlah karyawan dan pekerja proyek,” ujar AKP Sugianto, Kapolsek Purwosari, Polres Pasuruan, Kamis (13/6).

AKP Sugiyanto menjelaskan, telah melakukan pemeriksaan di TKP pada Rabu (12/9) sekitar pukul 15.50 WIB. Hasil penggeledahan, dicurigai dua orang pekerja proyek pabrik. Kedua terduga pelaku berinisial ES (36) dan MM (31) kedapatan menyembunyikan puluhan potong kabel listrik tersebut.

“24 potongan kabel tembaga mereka sembunyikan di balik celana panjang serta sebagain lain diisolasi di kaki kedua pelaku,” ungkapnya.

Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan kabel yang disembunyikannya memang dipotong dari dalam gudang.”Kedua pelaku mengakui potongan kabel yang disembunyikan mereka dapat dengan cara mencuri dari gudang,” jelasnya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. Keduanya juga ditahan di Mapolsek Purwosari, Polres Pasuruan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Laoh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten PasuruanPasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Warna rambut yang bagus untuk wanita.

Auto Bikin Pangling! 5 Warna Rambut yang Bagus untuk Wanita Terlihat Kulitnya Makin Cerah

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID