• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
sabu dan pil koplo.

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menunjukkan tersangka pengedar sabu dan pil koplo pada Jumat (14/06/2024). (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Polres Mojokerto Kota Tangkap Enam Pengedar Sabu dan Pil Koplo Senilai Ratusan Juta, 3 Tersangka Residivis

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Enam tersangka peredaran sabu dan pil koplo ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Dari komplotan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu berikut pil koplo senilai Rp174 juta.

Keenam tersangka tersebut adalah SA, warga Ngoro, Mojokerto; lalu ODC, warga Tulangan, Sidoarjo; AK dan RD, warga Pungging, Mojokerto; disusul YI warga Mojoanyar, Mojokerto; serta NA warga Jetis, Mojokerto.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

“Dari total tersangka tersebut, ada tiga orang yang statusnya residivis dari kasus yang sama, yakni RD, AK dan YI yang baru bebas tahun ini,” beber Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Suparlan dalam keterangan tertulis, Jumat (14/06/2024).

Baca Juga: Desain Premium Huawei Freebuds Pro 3: Teknologi Canggih 3 Jutaan Beri Kualitas Suara Jernih dan Luar Biasa 

Iptu Suparlan melanjutkan, ada 47 plastik berisi 144,8 gram sabu, 100 butir pil koplo, kemudian 4 buah timbangan digital disusul 1 pipet, uang tunai senilai Rp130.000, 3 unit sepeda motor, serta 6 unit ponsel dan 1 kartu ATM disita oleh polisi.

“Kisaran nilai dari narkoba jenis sabu dan pil koplo yang dimaksud sejumlah Rp174 juta. Total tersebut berdasar nilai saat ini yaitu sabu yang harganya Rp1,2 juta per gram, lalu harga pil koplo Rp3.000 per butir. Komplotan ini beraksi di wilayah Mojokerto Raya,” imbuhnya.

Baca Juga: Tips Mudah Cara Menonaktifkan Akun Bisnis IG, Yuk Ikuti Tutorialnya!

Akibat perbuatan tersebut, keenam tersangka kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Lalu, tersangka berinisial AK dan RD diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Lalu tersangka SA dikenai Pasal 435 subsider 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal Rp500 juta. Lalu tersangka ODC, NA, dan YI dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Iptu Suparlan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Mojokerto hari iniMojokerto hari iniPeredaran sabu dan pil koploSabu dan pil koplo di MojokertoSatresnarkoba Polres Mojokerto Kota
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Unair Surabaya.

SNBT 2024: Unair Surabaya Terima 2.831 Camaba, 18,65% Penerima KIP-K

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID