• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
sabu dan pil koplo.

Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menunjukkan tersangka pengedar sabu dan pil koplo pada Jumat (14/06/2024). (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Polres Mojokerto Kota Tangkap Enam Pengedar Sabu dan Pil Koplo Senilai Ratusan Juta, 3 Tersangka Residivis

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Enam tersangka peredaran sabu dan pil koplo ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Dari komplotan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu berikut pil koplo senilai Rp174 juta.

Keenam tersangka tersebut adalah SA, warga Ngoro, Mojokerto; lalu ODC, warga Tulangan, Sidoarjo; AK dan RD, warga Pungging, Mojokerto; disusul YI warga Mojoanyar, Mojokerto; serta NA warga Jetis, Mojokerto.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Dari total tersangka tersebut, ada tiga orang yang statusnya residivis dari kasus yang sama, yakni RD, AK dan YI yang baru bebas tahun ini,” beber Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Suparlan dalam keterangan tertulis, Jumat (14/06/2024).

Baca Juga: Desain Premium Huawei Freebuds Pro 3: Teknologi Canggih 3 Jutaan Beri Kualitas Suara Jernih dan Luar Biasa 

Iptu Suparlan melanjutkan, ada 47 plastik berisi 144,8 gram sabu, 100 butir pil koplo, kemudian 4 buah timbangan digital disusul 1 pipet, uang tunai senilai Rp130.000, 3 unit sepeda motor, serta 6 unit ponsel dan 1 kartu ATM disita oleh polisi.

“Kisaran nilai dari narkoba jenis sabu dan pil koplo yang dimaksud sejumlah Rp174 juta. Total tersebut berdasar nilai saat ini yaitu sabu yang harganya Rp1,2 juta per gram, lalu harga pil koplo Rp3.000 per butir. Komplotan ini beraksi di wilayah Mojokerto Raya,” imbuhnya.

Baca Juga: Tips Mudah Cara Menonaktifkan Akun Bisnis IG, Yuk Ikuti Tutorialnya!

Akibat perbuatan tersebut, keenam tersangka kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Lalu, tersangka berinisial AK dan RD diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Lalu tersangka SA dikenai Pasal 435 subsider 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal Rp500 juta. Lalu tersangka ODC, NA, dan YI dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati serta denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Iptu Suparlan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Mojokerto hari iniMojokerto hari iniPeredaran sabu dan pil koploSabu dan pil koplo di MojokertoSatresnarkoba Polres Mojokerto Kota
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Unair Surabaya.

SNBT 2024: Unair Surabaya Terima 2.831 Camaba, 18,65% Penerima KIP-K

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID