PASURUAN, Tugujatim.id – 52 Botol minuman keras atau miras ilegal disita di Tretes, Pasuruan. Miras beragam merk disita dari toko Kelontong milik Lansia dalam razia di Desa Pesanggrahan, Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (15/6).
“Operasi razia dilakukan setalah ada informasi dari warga masyarakat bahwa toko milik WS (63) diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin,” kata Iptu Hartono, Kapolsek Prigren saat dikonfirmasi Minggu (16/6).
Ketika penggeledahan toko milik WS (63) warga Pesanggrahan ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai merek. Terdapat 19 botol anggur merah, 15 botol miras merk Alexis, 10 botol bir Bintang, 8 Botol Guinnes hitam.
“Totalnya 52 botol miras yang kita sita,” ungkapnya .
WS telah lama menjual minuman keras tanpa izin. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 17 Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 tahun 2009, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko