JEMBER, Tugujatim.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Jember membagikan puluhan sertifikat halal kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kamis (20/06/2024).
Gandeng Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Diskopum Jember membagikan setidaknya 95 sertifikat halal, dari target awal sebesar 111 sertifikat. Adapun sisanya, masih dalam proses pengerjaan.
“Sebenarnya yang dilakukan pendampingan oleh pendamping halal dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sejumlah 111, namun yang sudah terselesaikan baru 95. Sisanya 16 masih dalam proses,” ujar Kepala Diskopum Jember Sartini.
Baca Juga: Spot Hits Anak Muda di Kafe Kolong di Jember: Anti Boncos Ngopi di Bawah Jembatan
Adapun yang mendasari para pelaku usaha mikro harus memiliki sertifikat halal yaitu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal. Selain itu, Sartini menjelaskan dari undang-undang tersebut diubah, sebagaimana yang tertera pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
“Ada beberapa pasal di dalamnya yang mewajibkan para pelaku UMKM memiliki sertifikat halal. Kemudian, keluar Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” paparnya.
Dia juga menjelaskan, beberapa jenis produk usaha yang harus memiliki sertifikat halal, seperti susu dan analognya, lemak minyak, dan emulsi minyak, es yang dikonsumsi, buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan tambahan pangan.
Tidak hanya itu, dia mengatakan, kembang gula, permen, dan cokelat juga termasuk.
Baca Juga: Intip Review Xiaomi Redmi 13C: Smartphone Canggih dengan Inovasi Baru di Kelas Menengah!
“Sesuai keputusan Kementerian Agama RI Nomor 748 Tahun 2021, Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat yaitu jenis produk makanan dan minuman,” jelasnya.
Setidaknya, sertifikat halal bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kepastian tentang ketersediaan produk halal kepada masyarakat. Sedangkan manfaat sertifikat halal sesuai yang disampaikan Sartini mengacu pada jaminan kualitas dan kehalalan produk.
“Kedua, jangkauan pasar lebih luas manfaatnya, yang ketiga manfaatnya meningkatkan kepercayaan kepada konsumen, kemudian yang keempat produk akan memiliki unique selling point (USP),” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati