TUBAN, Tugujatim.id – Tiga orang anggota PPS di Tuban mundur sebagai buntut dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban tengah memproses dugaan pelanggaran etik yang melibatkan empat anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di empat kecamatan berbeda. Kasus ini menyoroti mantan saksi parpol yang saat ini menjabat sebagai anggota PPS.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tuban, Agus Umar Faruq mengatakan, tiga PPS yakni dari Kecamatan Jenu, Montong, Parengan, dan Merakurak terlibat dalam dugaan pelanggaran etik. Keputusan ini dibuat setelah klarifikasi dan pemeriksaan yang mendalam terhadap bukti-bukti yang diajukan.
“Ketiga PPS yakni dari Jenu, Parengan, dan Merakurak yang telah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi dengan pembuktian yang jelas melalui dokumen resmi yang telah diterima. Pleno tersebut telah membahas masalah ini dan akan ditindaklanjuti untuk Penggantian Antar Waktu (PAW),” ujar Agus.
Sementara itu, situasi yang berbeda terjadi pada PPS dari Montong. Meskipun telah melakukan klarifikasi terkait kehadiran dan niatnya untuk bertahan, statusnya masih dalam peninjauan lebih lanjut.
KPU Kabupaten Tuban telah melakukan berbagai pendekatan untuk menyelesaikan kasus ini, termasuk pendekatan persuasif dan musyawarah dengan PPK-PPS terkait. pihaknya juga telah membuka forum klarifikasi dan telah mengumpulkan bukti yang mencukupi dalam perkara ini.
“Jika yang bersangkutan memilih untuk tetap bertahan, kami akan mengambil langkah-langkah tegas untuk mencopot statusnya sebagai PPS,” tegas Komisioner yang sama.
Keputusan final terkait status PPS yang masih dalam proses klarifikasi ini terhitung 3×24 jam setelah pleno KPU pada Senin (1/7/2024) pagi tadi.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo, mengatakan, temuan ini hasil dari informasi awal di lapangan.
Lalu ditindaklanjuti melalui pengawasan dari jajaran Panwas Kecamatan hingga teridentifikasi yang bersangkutan memang patut diduga pernah menjadi saksi pada saat pemilu tahun 2024.
Bawaslu Tuban kemudian menindaklanjutinya melalui saran perbaikan kepada KPU kabupaten Tuban atas temuan dugaan pelanggaran tersebut. Mereka tersebar di Kecamatan Merakurak, Parengan dan Montong dan Jenu.
“Kami dari Bawaslu Kabupaten Tuban menyerahkan semua proses di KPU Kabupaten Tuban karena PPS adalah jajaran adhoc KPU. Sehingga mekanisme penyelesaian tersebut adalah kewenangan KPU Kabupaten Tuban,” pungkas Sutrsino.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Imam Abu Hanifah








