JEMBER, Tugujatim.id – Ungkap kasus kejahatan narkotika, Polres Jember menyita ratusan ribu butir obat terlarang dalam kurun waktu kurang lebih sebulan. Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkannya saat pers rilis pada Rabu (03/07/2024).
“Ratusan ribu butir obat terlarang dan hampir satu ons sabu-sabu serta delapan pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil kami amankan,” ujar Bayu Pratama Gubunagi di depan awak media.
Dia menegaskan, hasil dari temuan beberapa jenis obat-obatan terlarang tersebut didapat selama periode Juni dan Juli. Temuan tersebut bermula dari adanya laporan pihak ekspedisi di Kecamatan Sumbersari.
Pihak ekspedisi menemukan adanya barang atau paket yang mencurigakan. Setelah mendapatkan laporan, pihak dari Satres Narkoba Polres Jember mendatangi kantor ekspedisi dan membuka paket yang dicurigai.
“Ditemukanlah kurang lebih 2.000 butir obat terlarang jenis triheksil, kemudian dari 28 Juni tersebut dikembangkan ke wilayah lainnya dan didapatkan juga barang obat-obatan terlarang, masih di wilayah Jember itu sebanyak kurang lebih 37.000 butir kembali jenis triheksil,” papar Bayu Pratama Gubunagi.
Setelah dikembangkan lebih lanjut, pada 1 Juli ke wilayah Banyuwangi, Satres Narkoba Polres Jember mendapatkan sekitar 125.000 butir pil triheksil. Kegiatan tersebut merupakan pengembangan dari dua penyelidikan sebelumnya.
Selain itu, Satres Narkoba Polres Jember juga mendapatkan 84 gram sabu-sabu. Hingga pada pengembang terakhir yang dilakukan, tepatnya setelah dilakukan pengembangan di Banyuwangi, pihak Polres Jember mendapatkan 51.000 butir jenis dextro di wilayah kabupaten.
“Jadi total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir satu ons dan barang bukti berupa okerbaya, pil triheksil, dan dextro ini 211.000 butir, di mana barang bukti tersebut ada di hadapan para awak media,” ungkap Bayu Pratama Gubunagi.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga mengamankan tujuh buah handphone milik para pelaku dan uang sebesar satu juta rupiah. Sedangkan pelaku yang ditangkap berjumlah delapan orang, rinciannya tujuh laki-laki dan satu perempuan.
“Satu perempuan ini juga memiliki satu anak yang sebelumnya pernah kami tangkap atas kasus yang sama kepemilikan narkotika dan obat terlarang,” katanya.
Setidaknya, para pelaku khusus sabu dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya enam sampai maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan kasus kepemilikan obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 435 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal lima sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








