• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ASN Mojokerto.

Oknum ASN Pemkab Mojokerto dimediasi oleh perangkat desa. (Foto: dok warga)

Kasus Perselingkuhan Oknum ASN Mojokerto, Begini Pandangan Akademisi

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Akademisi Mojokerto Dr Imron Rosyadi memberi pandangan soal kasus perselingkuhan oknum ASN Pemkab Mojokerto. Dr Imron mengatakan, kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum ASN Mojokerto tersebut merupakan delik aduan.

“Artinya jika mereka berdua sama-sama bersuami dan beristri, maka salah satu di antara pasangan suami istri yang sah dapat melakukan pengaduan sebagai laporan,” kata Dr Imron, Senin (08/07/2024).

You might also like

Megawati di Blitar.

Orasi! Megawati di Blitar Singgung Penjajahan Gaya Baru dan Narasi 350 Tahun

15/06/2026 8:24 PM
Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

15/06/2026 4:31 PM

Dr Imron mengatakan, sebenarnya bila kasus tersebut mengacu pada undang-undang KUHP lama di Indonesia, tidak mengenal yang namanya perselingkuhan tentang perbuatan dilakukan oleh seseorang yang sudah punya pasangan suami istri sah.

“Istilah perselingkuhan itu sebagai istilah yang pada umumnya digunakan oleh masyarakat kita,” sambung dosen Hukum Pidana UIN Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya tersebut.

Dalam KUHP, tidak dikenal istilah perselingkuhan. Istilah yang digunakan adalah dengan istilah perzinaan atau biasa dipakai dengan istilah overspel. Tindak pidana perzinaan seperti telah diatur dalam Pasal 284 KUHP lama, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

“Jika melihat ancaman kurang dari lima tahun penjara bahkan tidak ada satu tahun, masuk kategori tindak pidana ringan alias bukan kategori kejahatan biasa. Maka bila pengaduan yang dijadikan pelaporan oleh pasangan suami istri sah bisa dicabut kembali untuk dilakukan mediasi. Apabila dilakukan penahanan maka keduanya harus ditahan karena deliknya menjadi delik aduan absolut yaitu satu paket,” terang Dr Imron.

Soal status pelaku, larangan perselingkuhan bagi anggota ASN yang terbukti melakukan tindak pidana perzinaan terdapat pada Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

“Bahwasanya dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud hidup bersama ini dilakukan seolah-olah hidup satu rumah tangga,” lanjut Dr Imron.

Jika ada ASN yang melanggar ketentuan pasal di atas, berpotensi dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang dan berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Hukuman disiplin sebagaimana tersebut di antaranya hukuman disiplin ringan yaitu dengan teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman disiplin sedang yaitu dapat dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 6 bulan hingga sampai satu tahun atau 12 bulan.

“Lalu hukuman disiplin berat. Yaitu dapat dilakukan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun atau 12 bulan, dan dapat dilakukan pembebasan menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun dan atau dapat dilakukan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau ASN tidak atas permintaan sendiri sebagai aparatur sipil negara,” ujar Dr Imron.

Hal ini dapat dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan sebagaimana Pasal 3 huruf C dan PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah aturan terbaru bagi ASN.

“Jika melihat dari peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa bagi ASN bisa saja berpotensi untuk dilakukan pemecatan dari ASN jika dilakukan penahanan karena dijadikan sebagai tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 284 KUHP. Jika salah satunya sebagai honorer dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja,” ujar Dr Imron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Akademisi MojokertoASN Pemkab Mojokerto selingkuhBerita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniKasus perselingkuhan di Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Megawati di Blitar.

Orasi! Megawati di Blitar Singgung Penjajahan Gaya Baru dan Narasi 350 Tahun

by Dwi Linda
15/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menyampaikan orasi kebangsaan yang sarat akan peringatan keras bagi masa depan...

Tradisi Ngarak Banteng.

22 Juni 2026, Tradisi Ngarak Banteng Empu Supo XVIII Siap Ramaikan Songgoriti Kota Batu

by Dwi Linda
15/06/2026 4:31 PM
0

BATU, Tugujatim.id - Kota Batu terkenal dengan destinasi wisata pegunungan dengan panorama alam yang memikat. Memasuki bulan Suro dalam penanggalan...

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Next Post
LBH Surabaya.

Dianggap Tak Beralasan, LBH Surabaya Dampingi Prof BUS Serahkan Surat Keberatan Pemberhentian Jadi Dekan FK ke Rektorat Unair

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID