MOJOKERTO, Tugujatim.id – Akademisi Mojokerto Dr Imron Rosyadi memberi pandangan soal kasus perselingkuhan oknum ASN Pemkab Mojokerto. Dr Imron mengatakan, kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum ASN Mojokerto tersebut merupakan delik aduan.
“Artinya jika mereka berdua sama-sama bersuami dan beristri, maka salah satu di antara pasangan suami istri yang sah dapat melakukan pengaduan sebagai laporan,” kata Dr Imron, Senin (08/07/2024).
Dr Imron mengatakan, sebenarnya bila kasus tersebut mengacu pada undang-undang KUHP lama di Indonesia, tidak mengenal yang namanya perselingkuhan tentang perbuatan dilakukan oleh seseorang yang sudah punya pasangan suami istri sah.
“Istilah perselingkuhan itu sebagai istilah yang pada umumnya digunakan oleh masyarakat kita,” sambung dosen Hukum Pidana UIN Sunan Ampel (Uinsa) Surabaya tersebut.
Dalam KUHP, tidak dikenal istilah perselingkuhan. Istilah yang digunakan adalah dengan istilah perzinaan atau biasa dipakai dengan istilah overspel. Tindak pidana perzinaan seperti telah diatur dalam Pasal 284 KUHP lama, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
“Jika melihat ancaman kurang dari lima tahun penjara bahkan tidak ada satu tahun, masuk kategori tindak pidana ringan alias bukan kategori kejahatan biasa. Maka bila pengaduan yang dijadikan pelaporan oleh pasangan suami istri sah bisa dicabut kembali untuk dilakukan mediasi. Apabila dilakukan penahanan maka keduanya harus ditahan karena deliknya menjadi delik aduan absolut yaitu satu paket,” terang Dr Imron.
Soal status pelaku, larangan perselingkuhan bagi anggota ASN yang terbukti melakukan tindak pidana perzinaan terdapat pada Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
“Bahwasanya dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud hidup bersama ini dilakukan seolah-olah hidup satu rumah tangga,” lanjut Dr Imron.
Jika ada ASN yang melanggar ketentuan pasal di atas, berpotensi dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang dan berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Hukuman disiplin sebagaimana tersebut di antaranya hukuman disiplin ringan yaitu dengan teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman disiplin sedang yaitu dapat dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 6 bulan hingga sampai satu tahun atau 12 bulan.
“Lalu hukuman disiplin berat. Yaitu dapat dilakukan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun atau 12 bulan, dan dapat dilakukan pembebasan menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun dan atau dapat dilakukan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau ASN tidak atas permintaan sendiri sebagai aparatur sipil negara,” ujar Dr Imron.
Hal ini dapat dilakukan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan sebagaimana Pasal 3 huruf C dan PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah aturan terbaru bagi ASN.
“Jika melihat dari peraturan tersebut dapat disimpulkan bahwa bagi ASN bisa saja berpotensi untuk dilakukan pemecatan dari ASN jika dilakukan penahanan karena dijadikan sebagai tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 284 KUHP. Jika salah satunya sebagai honorer dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja,” ujar Dr Imron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








