SURABAYA, Tugujatim.id – Prof Budi Santoso atau Prof BUS dan Tim Advokasi mempertanyakan kejelasan SK dari rektorat terkait pemberhentiannya sebagai Dekan FK Unair Surabaya.
Prof BUS dan Tim Advokasi melayangkan pertanyaan tersebut kepada pihak Rektorat Unair Surabaya melalui surat keberatan pemberhentian Dekan FK yang diserahkan pada Senin sore (08/07/2024).
Sebagai informasi, Tim Advokasi yang mendampingi Prof BUS adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan oleh KIKA (Kaukus Indonesia Untuk Kebebasan Akademik).
“Ada satu hal yang perlu kami sampaikan. Kami datang ke kantor rektor dengan niat baik. Kami ingin mengantarkan sebuah surat yang isinya klarifikasi dan mempertanyakan alasan dan prosedur yang diberlakukan kepada kami,” kata Prof BUS, Senin (08/07/2024).
Prof BUS mengaku jika SK yang dilayangkan Rektor Unair Surabaya Prof Mohammad Nasih tidak memberikan alasan terkait pemberhentiannya.
“Di SK tidak ada hal tersebut. Saya bukan orang hukum, makanya saya bertanya baik-baik, saya didampingi LBH dan KIKA,” tegasnya.
Prof BUS mengatakan, surat keberatan pemberhentian dirinya sebagai Dekan FK Unair tersebut bertujuan agar mendapat respons dari kampus sehingga tidak menimbulkan spekulasi di publik.
“Dengan harapan niat kami untuk mendapat kejelasan ini, kami harapkan bahwa hal-hal yang bersifat informasi yang ada di publik tidak menimbulkan spekulasi,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Prof BUS diberhentikan oleh Unair Surabaya sebagai Dekan FK sejak Rabu (03/07/2024). Diduga, pemberhentian jabatan tersebut dikarenakan Prof BUS menolak kebijakan Kemenkes terkait praktik dokter asing di Indonesia.
Keputusan Unair tersebut menyita perhatian publik hingga muncul dukungan untuk Prof BUS dengan tagar #SaveProfBUS dari jajaran dekanat, akademisi, dan mahasiswa FK Unair Surabaya hingga masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati