• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
KPU Tuban

KPU Kabupaten Tuban menyampaikan sosialisasi tahapan pencalonan Pilgub, Pilbup dan Pilwalikot. Foto Rochim

Tahapan Pencalonan Pilkada 2024, Perubahan Batas Usia Calon dan Persyaratan Bagi ASN

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – KPU Kabupaten Tuban tengah Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang meliputi Pilgub, Pilbup dan Pilwali kepada masyarakat. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah batas usia calon Pilkada 2024 meliputi Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta persyaratan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sosialisasi disampaikan di hadapan perwakilam Partai Politik, Pemantau Pemilu, Intansi Pemerintahan, Organisasi Pers dan Masyarakat di salah satu hotel di Tuban, Rabu (10/7/2024).

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

01/06/2026 11:45 AM

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh menjelaskan perubahan terbaru batas usia minimal masing-masing calon 25 tahun dihitung sejak pelantikan. Perubahan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

“Jika sebelumnya batas minimal usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, serta Bupati dan Wakil Bupati 25 tahun sejak mendaftar, kini batasan tersebut dihitung sejak pelantikan,” ungkap Zakiyatul, Rabu (10/7/2024).

Perubahan ini juga tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang secara resmi mengatur ketentuan baru tersebut.

Selain itu, Zakiyatul juga menekankan pentingnya persyaratan khusus bagi ASN yang ingin maju melalui jalur Partai Politik, karena juga jalur perseorang sudah ditutup sejak Mei lalu.

“ASN yang mencalonkan diri harus menyertakan surat pengunduran diri dan surat keterangan dari instansi terkait saat pendaftaran,” jelasnya.

Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan dan menjaga netralitas birokrasi.

Tahapan pencalonan ini menjadi bagian krusial dalam proses Pilgub dan Pilbup 2024. Selain mempersiapkan diri secara administratif, para calon juga diharapkan mampu memenuhi berbagai persyaratan lain yang telah ditetapkan.

KPU Kabupaten Tuban berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan bimbingan agar semua tahapan berjalan lancar dan transparan.

Satu-satunya komisioner perempuan di KPU Kabupaten Tuban, tidak menampik sampai saat ini belum ada sosok tokoh maupun parpol yang konsultasi terkait pencalonan kepala daerah ini. Kendati demikian, lembaganya membuka hal itu lewat Help Deks maupun bisa datang ke kantor KPU Kabupaten Tuban.

“Sampai sekarang belum ada,”tandasnya.

KPU Kabupaten Tuban berharap semua pihak dapat memahami dan mematuhi aturan baru ini demi terciptanya proses demokrasi yang lebih baik dan berintegritas. Proses pencalonan yang transparan dan adil akan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Reporter: Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten TubanTuban
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Sidoarjo

Kontes Modifikasi Motor Dua Tak di Sidoarjo Mampu Gerakkan Ekonomi Masyarakat

by Mochamad Abdurrochim
01/06/2026 11:45 AM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Gelaran kontes modifikasi motor dua tak dalam ajang Jayandaru Vol. 1 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lingkar...

WTP

WTP Tuban Kembali Diraih, Pemkab Catat 11 Kali Berturut-turut dari BPK RI

by Mochamad Abdurrochim
31/05/2026 9:10 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Untuk ke-11 kali secara beruntun,...

Bojonegoro

24 ASN Rebutan 5 Kursi Kepala OPD Bojonegoro, Satpol PP dan Brida Jadi Formasi Favorit

by Mochamad Abdurrochim
24/05/2026 2:20 PM
0

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Sebanyak 24 aparatur sipil negara (ASN) mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah...

Next Post
Sri Untari

Bicara Pilgub 2024: PDI Perjuangan Jatim Klaim Bakal Beri Kejutan Akhir Juli

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID