JEMBER, Tugujatim.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember membacakan amar putusan kepada terdakwa Siti Nur Hasanah (35), wanita pembunuh ibu kandung, sebelum kemudian menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 13 tahun.
Kasus pembunuhan Hasiyah (60) yang tidak lain ibu kandung dari Siti Nur Hasanah, terjadi pada Senin (13/11/2023) di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Setelah menjalani serangkaian proses penyidikan dan persidangan, pada Kamis (11/7/2024) bertempat di Ruang Sidang Candra, PN Jember, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Terlihat, wanita dengan rompi tahanan itu menundukan kepalanya saat memasuki ruang persidangan. Saat bergegas duduk di depan para hakim, Siti Nur Hasanah melepas rompi oranye bertuliskan TAHANAN.
Tangisan terdakwa pun pecah ketika hakim PN Jember membacakan putusan dan memvonisnya dengan hukuman 13 tahun penjara. Saat bergegas meninggalkan ruang persidangan, Siti Nur Hasanah menangis sesenggukan dan menundukkan kepalanya.

Siti Nur Hasanah juga enggan menanggapi pertanyaan dilontarkan para awak media. Setidaknya, dalam kasus pembunuhan Hasiyah, Hakim PN Jember menjatuhkan terdakwa dengan tiga pasal, tetapi hanya dua pasal yang terbukti.
Menurut Ketua Majelis Hakim PN Jember, Frans Kornelisen, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, tidak terbukti karena rentan waktu perencanaan dan pembunuhan tidak terdapat di dalam fakta persidangan.
Frans Kornelisen juga menjelaskan bahwa terdakwa dijatuhkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kuasa Hukum Siti Nur Hasanah, Ihya Ulumuddin menanggapi hasil putusan hakim yang akan mempertimbangkan kembali langkah yang akan diambil selanjutnya. Terkait pengajuan banding, dirinya juga belum dapat memastikan.
Ihya Ulumuddin juga mengaku, sejak menjadi kuasa hukum Siti Nur Hasanah, pada bulan Maret lalu, dirinya tidak pernah mendapat berkas Berita Acara Penyidikan (BAP). hal tersebut menjadi kejanggalan tersendiri dalam
“Proses awal kami mendampingi sejak bulan Maret, ini memang penuh kejanggalan. Kejanggalan sejak awal perpindahan kuasa kepada kami. Jadi ada oknum yang menyatakan, nanti ruwet dan sebagainya. Kemudian BAP dari kepolisian sampai hari ini pun kami tidak pernah menerima,” ujar Ihya Ulumuddin.
Selain itu, kejanggalan lain juga Ihya Ulumuddin di depan awak media. “Kemudian pohon pisang yang disampaikan oleh Agus, dia yang memukul yang kedua dengan menggunakan sabit, itu dia menyatakan ada tiga meter, padahal dalam bukti yang kita sampaikan foto TKP itu jauh 20 meter, kemudian kejanggalan-kejanggalan lain banyak,” jelas Ihya Ulumuddin.
Menurutnya, tidak mungkin Siti Nur Hasanah membunuh ibu kandungnya karena alasan cinta yang tidak direstui. “Bu Hasiyah ini buka melarang sepenuhnya, tapi nanti boleh kalau pun dia mau menikah dengan Sadi, menunggu anak pertamanya yang pulang kerja di Bali,” katanya.
Tidak hanya itu, Ihya Ulumuddin juga menjelaskan bahwa tidak ditemukkan bukti sidik jari Siti Nur Hasanah di tangan Hasiyah. “Karena dia memegang tangannya, logikanya dia ada sidik jarinya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








