• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bunuh Ibu Kandung

Terdakwa wanita bunuh ibu kandung, Siti Nur Hasanah usai divonis hakim PN Jember 13 tahun penjara, bergegas keluar dari ruang persidangan dengan sesegukkan tangis. (Foto: Diki Febrianto)

Wanita Pembunuh Ibu Kandung di Jember Divonis 13 Tahun Penjara

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember membacakan amar putusan kepada terdakwa Siti Nur Hasanah (35), wanita pembunuh ibu kandung, sebelum kemudian menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 13 tahun.

Kasus pembunuhan Hasiyah (60) yang tidak lain ibu kandung dari Siti Nur Hasanah, terjadi pada Senin (13/11/2023) di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Setelah menjalani serangkaian proses penyidikan dan persidangan, pada Kamis (11/7/2024) bertempat di Ruang Sidang Candra, PN Jember, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Terlihat, wanita dengan rompi tahanan itu menundukan kepalanya saat memasuki ruang persidangan. Saat bergegas duduk di depan para hakim, Siti Nur Hasanah melepas rompi oranye bertuliskan TAHANAN.

Tangisan terdakwa pun pecah ketika hakim PN Jember membacakan putusan dan memvonisnya dengan hukuman 13 tahun penjara. Saat bergegas meninggalkan ruang persidangan, Siti Nur Hasanah menangis sesenggukan dan menundukkan kepalanya.

Bunuh Ibu Kandung 1
Terdakwa wanita bunuh ibu kandung, Siti Nur Hasanah usai divonis hakim PN Jember 13 tahun penjara, bergegas keluar dari ruang persidangan dengan sesegukkan tangis. (Foto: Diki Febrianto)

Siti Nur Hasanah juga enggan menanggapi pertanyaan dilontarkan para awak media. Setidaknya, dalam kasus pembunuhan Hasiyah, Hakim PN Jember menjatuhkan terdakwa dengan tiga pasal, tetapi hanya dua pasal yang terbukti.

Menurut Ketua Majelis Hakim PN Jember, Frans Kornelisen, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, tidak terbukti karena rentan waktu perencanaan dan pembunuhan tidak terdapat di dalam fakta persidangan.

Frans Kornelisen juga menjelaskan bahwa terdakwa dijatuhkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kuasa Hukum Siti Nur Hasanah, Ihya Ulumuddin menanggapi hasil putusan hakim yang akan mempertimbangkan kembali langkah yang akan diambil selanjutnya. Terkait pengajuan banding, dirinya juga belum dapat memastikan.

Ihya Ulumuddin juga mengaku, sejak menjadi kuasa hukum Siti Nur Hasanah, pada bulan Maret lalu, dirinya tidak pernah mendapat berkas Berita Acara Penyidikan (BAP). hal tersebut menjadi kejanggalan tersendiri dalam

“Proses awal kami mendampingi sejak bulan Maret, ini memang penuh kejanggalan. Kejanggalan sejak awal perpindahan kuasa kepada kami. Jadi ada oknum yang menyatakan, nanti ruwet dan sebagainya. Kemudian BAP dari kepolisian sampai hari ini pun kami tidak pernah menerima,” ujar Ihya Ulumuddin.

Selain itu, kejanggalan lain juga Ihya Ulumuddin di depan awak media. “Kemudian pohon pisang yang disampaikan oleh Agus, dia yang memukul yang kedua dengan menggunakan sabit, itu dia menyatakan ada tiga meter, padahal dalam bukti yang kita sampaikan foto TKP itu jauh 20 meter, kemudian kejanggalan-kejanggalan lain banyak,” jelas Ihya Ulumuddin.

Menurutnya, tidak mungkin Siti Nur Hasanah membunuh ibu kandungnya karena alasan cinta yang tidak direstui. “Bu Hasiyah ini buka melarang sepenuhnya, tapi nanti boleh kalau pun dia mau menikah dengan Sadi, menunggu anak pertamanya yang pulang kerja di Bali,” katanya.

Tidak hanya itu, Ihya Ulumuddin juga menjelaskan bahwa tidak ditemukkan bukti sidik jari Siti Nur Hasanah di tangan Hasiyah. “Karena dia memegang tangannya, logikanya dia ada sidik jarinya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: JemberKabupaten Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Pasar Modal

GP Ansor Jawa Timur Gelar Roadshow Literasi Keuangan dan Pasar Modal di Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID