PASURUAN, Tugujatim.id – Pelanggaran ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan selama proses Coklit (pencocokan dan penelitian) Data Pemilih Pilkada 2024 oleh Petugas Pantarlih di lapangan. Pelanggaran ditemukan setelah dilakukan uji petik dengan melibatkan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan PKD (Panwaslu Kelurahan Desa) setempat.
“Ada beberapa pelanggaran dalam proses coklit yang kami temukan,” ujar Arie Yoenianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Minggu (19/7).
Salah satu pelanggaran yang ditemukan Petugas Pantarlih di Kecamatan Rembang adalah nekat mendata pemilih sebelum diambil sumpah jabatannya. Alasannya karena kejar target.
“Alibinya hal ini dilakukan untuk kejar target coklit 1 (satu) juta pemilih di hari pertama,” ungkapnya.
Pelanggaran lain yang ditemukan adalah petugas Pantarlih yang tidak taat prosedur, di antaranya petugas tidak meminta KK, KTP atau dokumen kependudukan Pemilih. Padahal itu akan dicocokkan dengan daftar pemilih. Kemudian pelanggaran Pantarlih menempelkan hanya stiker kosong di rumah pemilih yang sudah dicoklit.
“Ada juga pemilih yang sudah dicoklit namun tidak ditempeli stiker di rumahnya,” imbuhnya.
Pelanggaran Pantarlih lainnya adalah tidak memakai atribut lengkap saat coklit dan mencoklit satu KK padahal terdapat dua KK tinggal di satu rumah.
Arie menyebut pelanggaran tersebut sudah dilaporkan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Pasuruan dan meminta dilakukan perbaikan dalam proses coklit.
Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga menemukan ketidaksesuian penempatan TPS di Dusun Santren, Desa Welulang, Kecamatan Lumbang dan Dusun Keputran, Desa Tambakan, Kecamatan Bangil.
Dua dusun tersebut sama-sama mempunyai jumlah pemilih kurang dari 190 orang. Namun, di Dusun Welulang TPS bisa bisa didirikan, sedangkan di Dusun Keputran harus digabung dengan TPS lain yang berjarak sekitar 2 Km.
“Kami ingin mengetahui alasan KPU tidak bisa memfasilitasi pendirian TPS di Dusun Keputran, karena jarak geografis pemilih cukup jauh dari alamat domisili pemilih,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








