• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Pemuda Asal Mojokerto Dilaporkan Ke Polisi

Pelaku MGS saat memberikan keterangan (Foto: Hanif/ Tugujatim)

Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Pemuda Asal Mojokerto Dilaporkan Ke Polisi

Imam Abu Hanifah by Imam Abu Hanifah
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Seorang pemuda asal Mojokerto dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota usai tiga kali setubuhi anak di bawah umur. Pemuda berinisial MGS ini dilaporkan pacarnya sendiri, IAL, yang masih dibawah umur lantaran sakit hati diputus sang kekasih.

Akibat laporan tersebut, MGS kini harus mendekam di Rutan Mapolres Mojokerto Kota. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan MGS menjanjikan bakal menikahi IAL pasca terjadi persetubuhan diantara keduanya. Saat akan melalukan hubungan layaknya suami istri, AKP Rudi mengatakan tidak ada paksaan baik dari MGS maupun IAL sendiri.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

“Menurut pengakuan tersangka, tiga kali terjadi hubungan badan di sebuah rumah kos di wilayah Kota Mojokerto. Korban masih berusia 17 tahun, tidak bekerja dan tinggal di Kranggan, Kota Mojokerto,” ujar AKP Rudi, Senin (15/7/2024).

Meski sudah berhubungan badan, namun MGS malah memutuskan hubungan pacaran dengan IAL meski MGS sudah berjanji akan menikahinya.

“Modus janji dinikahi, maka terjadi hubungan badan diantara keduanya. Namun MGS memilih putus dari IAL lalu melaporkan ke polisi tentang perbuatan MGS,” tandas AKP Rudi.

Atas perbuatan tersebut, MGS diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 junto pasal 76D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara, MGS mengaku kenal IAL lewat media sosial. Lalu, MGS beralasan bahwa IAL terlalu posesif. Tak hanya itu, IAL bahkan menyuruh MGS keluar dari pekerjaan.

“Karena itu saya memilih putus, karena IAL sampe menyuruh saya keluar dari pekerjaan. Terlalu posesif ke saya,” beber MGS membela diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Tags: berita mojokertoBerita Mojokerto hari inikasus anak dibawah umurperlindungan anak dibawah umur
Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
Website Desa di Tuban Terpapar konten Judi Online

Sejumlah Website Desa di Tuban Terpapar Konten Judi Online, Diskominfo Sarankan Pindah Server

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID