MOJOKERTO, Tugujatim.id – Seorang pemuda asal Mojokerto dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota usai tiga kali setubuhi anak di bawah umur. Pemuda berinisial MGS ini dilaporkan pacarnya sendiri, IAL, yang masih dibawah umur lantaran sakit hati diputus sang kekasih.
Akibat laporan tersebut, MGS kini harus mendekam di Rutan Mapolres Mojokerto Kota. Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan MGS menjanjikan bakal menikahi IAL pasca terjadi persetubuhan diantara keduanya. Saat akan melalukan hubungan layaknya suami istri, AKP Rudi mengatakan tidak ada paksaan baik dari MGS maupun IAL sendiri.
“Menurut pengakuan tersangka, tiga kali terjadi hubungan badan di sebuah rumah kos di wilayah Kota Mojokerto. Korban masih berusia 17 tahun, tidak bekerja dan tinggal di Kranggan, Kota Mojokerto,” ujar AKP Rudi, Senin (15/7/2024).
Meski sudah berhubungan badan, namun MGS malah memutuskan hubungan pacaran dengan IAL meski MGS sudah berjanji akan menikahinya.
“Modus janji dinikahi, maka terjadi hubungan badan diantara keduanya. Namun MGS memilih putus dari IAL lalu melaporkan ke polisi tentang perbuatan MGS,” tandas AKP Rudi.
Atas perbuatan tersebut, MGS diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan atau ayat 2 junto pasal 76D Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara, MGS mengaku kenal IAL lewat media sosial. Lalu, MGS beralasan bahwa IAL terlalu posesif. Tak hanya itu, IAL bahkan menyuruh MGS keluar dari pekerjaan.
“Karena itu saya memilih putus, karena IAL sampe menyuruh saya keluar dari pekerjaan. Terlalu posesif ke saya,” beber MGS membela diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria








